Mohon tunggu...
IDRIS
IDRIS Mohon Tunggu... Penulis - Fokus Pada Solusi Bukan Pada Masalah

Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

2 Januari 2024   09:20 Diperbarui: 2 Januari 2024   09:26 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 

Jangka Waktu Investasi

  • Investasi dilakukan paling lambat:
  • akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  • akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan,

setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

  • Investasi dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang sudah diatur.

Tata Cara 

  • Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh:
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; atau
  • Wajib Pajak badan dalam negeri

dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

  • Dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas
  • Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari luar negeri dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari luar negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Pengecualian dari objek PPh atas penghasilan lain yang berasal dari luar negeri dilaksanakan dengan melaporkan penghasilan lain yang berasal dari luar negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara, dan jangka waktu investasi, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
  • PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang tidak memenuhi bentuk investasi, tata cara dan jangka waktu investasi, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPh disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh
  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Pelapoan Realisasi Investasi 

  • Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi
  • Penyampaian laporan dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Dalam hal saluran tertentu belum tersedia, penyampaian laporan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan:
  • secara langsung; atau
  • melalui pos atau perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

  • Wajib Pajak harus menyampaikan laporan:
  • secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan
  • disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun