b)
bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;
8.
pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
a)
tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
b)
tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
c)
tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
9.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!