Mohon tunggu...
IDRIS
IDRIS Mohon Tunggu... Penulis - Fokus Pada Solusi Bukan Pada Masalah

Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

2 Januari 2024   09:20 Diperbarui: 2 Januari 2024   09:26 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

b)

bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;

8.

pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:

a)

tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;

b)

tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau

c)

tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

9.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun