Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keunikan dan Hidden Agenda Penjabat Kepala Daerah

29 November 2022   14:50 Diperbarui: 29 November 2022   15:06 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dipihak lain ada entitas tertentu baik entitas politik, entitas alumni yang sama, entitas paguyupan studi atau adat, atau ASN yang merasa tidak kebagian kue jabatan dimasa sebelumnya, tiba-tiba muncul dengan  sumringah bagaikan gladiator peneror seolah-olah dengan hadirnya penjabat Kepala Daerah dapat meneror sesuka hati para ASN lainnya. Kalau ada problem "sedikit-sedikit akan lapor Pj" menurut pengakuan salah seorang ASN yang pernah terintimidasi.

Memang siapa sih penjabat Kepala daerah ini harus menjadi sosok menyeramkan? penjabat Kepala Daerah itu bukanlah sosok yang harus ditakuti. Mereka ini kalau dianalogikan memang secara fisik bagaikan "singa betina" tetapi tanpa taring dan terbelenggu rantai mulai leher, keempat kaki terikat rantai yang kuat. Bisa mengaung tetapi tidak bisa menerkam apalagi sparing partner. Begitu mudahnya penjabat Kepala Daerah ini di copot ditengah jalan hanya dengan secarik kertas dari Mendagri apabila sedikit membuat kesalahan fatal.

Pun tim penguji assessment yang dibentuk terdapat beberapa orang diambil dari luar daerah (pejabat ASN Pusat) yang secara kompentensi sebenarnya tersedia pejabat penilai ini dari stok para akademisi lokal maupun widyaiswara di daerah. Tentu, tidak bisa dielakkan terjadi pemborosan dan tidak efisiennya anggaran pada aspek pembiayaan transportasi maupun akomoasi selama tim pusat itu berada daerah. Anggarannya dari mana ? apakah itu tersedia dalam APBD? jangan-jangan membebani Sekda dan Kepala BPKAD atau Kepala BKPSDM untuk comot sana-sini anggaran.

Bukankah itu kebijakan baru (tiba-tiba) tanpa melalui usulan program dan anggaran tahun berjalan? dari mana Penjabat Kepala Daerah memperoleh pos anggaran biaya (APBD) untuk assessment dengan mengadirkan tim uji kompetensi dari luar (Pempus). Inilah yang disebut kebijakan yang cenderung kolutif dan nepotisme yang berpotensi membuka peluang terjadinya korupsi akibat sebuah kebijkan tidak terukur, tidak memiliki kepastian hukum dan tidak berdasarkan program terencana.

Bagaimana dengan Aspek Kewenangan, Aspek Prosedur, dan Aspek Substansi lahirnya Kebijakan Assessment

Bahwa tindakan Penjabat Kepala Daerah yang menerbitkan keputusan pembentukan tim assessment untuk uji kompetensi jabatan ASN daerah apakah sesuai dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yang dimaksud dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. 

Lalu keputusan pembentukan tim assessment untuk uji kompetensi jabatan ASN daerah tidak bertentangan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu aspek kewenangan, aspek prosedur maupun aspek substansi.

Aspek Kewenangan ini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Penjabat Kepala Daerah dalam melahirkan kebijkan assesment didasarkan kepada kewenangan apakah mandiri, terikat (gebonden beshikking) atau karena perintah atau telah mendapatkan izin dari Mendagri atau mendapatkan rekomendasi KASN.

Aspek Prosedur berkaitan bahwa prosedur penerbitan kebijakan assesment telah dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan berlaku dan dibuka secara transparan sebagaimana tuntutan keterbukaan informasi publik.

Aspek substansi berkaitan apakah penjabat Kepala daerah dalam menerbitkan kebijakan assessment telah memperhatikan aspek substansi pembentukan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan alasan hukum.

Maka publik secara umum dan khusus para ASN bertanya apakah kebijakan assessment pejabat ASN daerah oleh kebijkan dadakan dari Penjabat Kepala daerah dan nantinya berimplikasi kepada lahirnya rekomendasi mutasi (geser dan pergantian) para pejabat ASN ini benar dan sungguh-sungguh sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik? yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa?, sehingga penyelenggaraan pemerintahan didaerah menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, bebas dari prilaku KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun