Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keunikan dan Hidden Agenda Penjabat Kepala Daerah

29 November 2022   14:50 Diperbarui: 29 November 2022   15:06 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenyataan dilapangan seolah-olah tidak ada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan dan SKB tersebut hanyalah angin lalu. Sehingga menimbulkan kecurigaan para akademisi, praktisi hukum dan politik serta kalangan civil society (prodemokrasi) mencium aroma busuk dari agenda rahasia (hidden agenda) atau praktek yang diduga ada pesanan politik tertentu dengan cara invisible hand dalam aspek kepegawaian dengan rencana mutasi (pergeseran) pejabat-pejabat ASN di daerah.

Hidden Agenda

Agar nampak profesional dengan pendekatan akademis dengan alih-alih melahirkan kebijakan seperti assessment (uji kompetensi). Entah seperti apa hasilnya nanti kita tunggu dari hasil kerja tim seperti apa rekomendasinya.

Hanya saja kebijakan dadakan seolah-olah keadaan darurat lahir kebijkan assessment itu untuk tujuan apa? merubah apa? kepentingan apa? apakah soal adagium the right man, in the right place, in the right choice, in the right time (orang yang tepat, di tempat yang tepat, di pilihan yang tepat, di waktu yang tepat)?

Pertanyaannya adalah, apakah para penjabat Kepala Daerah ini dipilih karena adagium itu? Jawabannya tentu tidak. Aib ini tercium publik karena penjabat Kepala Daerah dipilih tidak murni karena memenuhi kepangkatan dan golongan sebagai pejabat tinggi karier sebagai pegawai ASN. Tetapi karena lobby politik melalui elit partai politik yang mempunyai pengaruh di kekuasaan.

Mereka menerobos aib dalam birokrasi yang secara integritas dituntut netral dan dilarang berpolitik dalam keadaan apapun, dikecualikan mundur dari ASN apabila ingin berpolitik praktis. Tetapi kenyataannya minta direkomendasikan dengan jalur partai politik di DPRD, menggunakan tangan-tangan petinggi partai politik untuk mempengaruhi pimpinan yang juga jabatannya adalah jabatan politik yang diperolah dengan jalan politik.

Hasilnya, jabatan penjabat Kepala Daerah yang diemban itu semula adalah jabatan promosi karier birokrasi menjelma menjadi jabatan yang  bersifat politis bukan murni karena karier dan prestasi sebagai pegawai ASN. Lalu disaat yang sama dibebani tanggungjawab untuk bekerja secara netral dan profesional tanpa beban politik.

Apakah penjabat Kepala Daerah ini sanggup memilkul beban itu? tentu tidak, karena beban politik itu berat sehingga mencari cara bagaimana merekrut sejumlah aparat pada jabatan-jabatan pegawai ASN untuk bersama-sama agar dapat diajak bekerja-sama untuk tujuan tunduk dan patuh menjalankan agenda yang ada dialam pikiran penjabat Kepala Daerah demi perpanjangan jabatan dan target politik tertentu di masa transisi ini untuk tujuan politik pada pagelaran Pemilu dan Pilkada serentak nasional di  tahun 2024.

Ketergopoh-gopohan paska pelantikan sebagai penjabat Kepala Daerah dengan melakukan serangkaian uji kompetensi (assessment) pegawai/pejabat ASN daerah  dengan mengangkangi kewenangan yang terbatas. Padahal jelas dalam aturan bahwa uji kompetensi misal eselon II (Kepala Dinas/Kepala Badan), harus melalui izin rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum dilakukan uji kompetensi.

Apakah telah ada izin rekomendasi dari KASN? Bukankah hasil rekomendasi uji kompetensi itu untuk memutasi (geser-menggeser) penjabat ASN? Apakah sudah mendapat izin dari Mendagri? Apakah izin Mendagri itu dibenarkan dalam kewenangan yang dibatasi dalam UU dan sejumlah beleid kepegawaian?

Sementara itu, fakta dilapangan pegawai ASN didaerah saat ini dibuat kocar-kacir, bekerja seolah-olah mesin pengering, terjadi kegaduhan sistem bekerja yang tidak menciptkan keteduhan dan kenyamanan karena ancaman mutasi ASN dengan taktik culas berpola asessment atau seleksi uji kompetensi. Bagaimana tidak gaduh dan kocar-kacir diluar target kerja yang telah terukur dan terprogram sebelumnya dan setelah berganti kepemimpinan dengan hadirnya penjabat Kepala Daerah yang membuat kebijakan baru dan dadakan ditambah lagi memasuki akhir tahun menjadikan momok penjabat Kepala Daerah menjadi memuakkan dengan sejumlah kesewenangan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun