Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tarif PPN 11 Persan di Tengah Kesulitan Ekonomi dan Utang Negara yang Menumpuk

27 Maret 2022   02:36 Diperbarui: 27 Maret 2022   06:04 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Hidayatullah*

Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hanya saja hingga kini publik belum mengetahui dan mendapatkan aturan turunan dari UU HPP ini apakah sudah dibuat oleh pemerintah mengingat untuk mengimplementasikannya harus diturunkan dalam peraturan pemerintah.

Apalagi rencana kenaikan sudah diwacanakan atau digaungkan sejak akhir 2021 lalu. Dari berbagai pemberitaan media pemerintah menyampaikan akan merealisasikannya pada 1 April 2022 yang dalam hitungan beberapa hari lagi.

Wacana itu sepertinya sudah akan diberlakukan dimana ponsel penulis sudah mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui pesan masuk (inbox) melalui Short Massage System (SMS) dari nomor 1212 pada Jumat, 25 Maret 2022, yang isi pesannya bahwa; "Merujuk pd UU No.7 thn 2021 ttg Harmonisasi Peraturan Perpajakan dr Pemerintah RI,mk PPN layanan ini akan berubah dr 10% mjd 11%.CS:188 Info:tsel.me/nsp".

Pesan yang sama juga masuk melalui email sebagai informasi pada rekening elektronik bank Danamon milik penulis pada Jumat, 25 Maret 2022, dengan isi pesannya bahwa;  "Kepada Bapak Hidayatullah, Danamon menginformasikan bahwa dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula tarif 10% naik menjadi 11%. Maka dengan ini kami informasikan akan adanya perubahan biaya yang berkaitan dengan penyesuaian tarif PPN terhadap biaya sewa Safe Deposit Box yang mulai berlaku efektif per 1 April 2022. Untuk produk Reksa Dana, tarif PPN saat ini sudah dikenakan dan menjadi kesatuan (inklusif) dalam seluruh biaya transaksi baik biaya transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) dan pengalihan (switching)". 

Kalangan Dunia Usaha Mendesak Penundaan Kenaikan PPN 11 Persen

Dari dua pesan itu dipastikan kenaikan PPN 11 persen sudah akan diberlakukan pada 1 April 2022. Padahal sejumlah pihak terutama para pengusaha (kalangan dunia usaha) telah mengingatkan pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 11 persen ini. Salah satunya Sarman Simanjorang sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Pengembangan Otonomi Daerah pada Bisnis.com 09/03/2022, menilai rencana penundaan menaikkan tarif PPN adalah hal yang tepat. Akan sangat mendukung dengan baik kebijakan penundaan karena ekonomi Indonesia saat ini dalam ambang ketidakpastian.

Masih menurut Sarman bahwa, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan penundaan ini. Hal pertama Indonesia masih dalam kondisi pandemi yang berarti daya beli masyarakat belum tumbuh normal. Hal kedua, jika melihat dari keadaan sekarang, harga bahan pokok seperti kedelai, minyak goreng, dan daging yang terus naik juga menjadi pertimbangan. Harga komoditas lain pun seperti telur, bawang, cabai, dan tepung akan naik mengingat saat ini menjelang Ramadan dan Idulfitri. "Ini akan memengaruhi harga-harga kalo kebijakan ini diberlakukan, apalagi akan puasa dan lebaran". Artinya kebutuhan berbagai bapok masyarakat itu akan naik signifikan biasanya kenaikan akan dipicu ketersediaan, jika terjadi harga yang naik, ini akan menurunkan daya beli.

Sementara itu, hal ketiga atau terakhir yang patut dipertimbangkan adalah bahwa saat ini sedang dihadapkan dengan kenaikan berbagai komoditas dunia akibat perang antara Rusia dan Ukraina. Sarman juga meminta kepada pemerintah untuk menunda kebijakan penaikan tarif sampai pada posisi ekonomi Indonesia sudah baik dengan daya beli yang pulih.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani pada Bisnis.com 09/03/2022 memandang bahwa penundaan pemberlakukan PPN 11 persen adalah sebagai kebijakan yang bagus karena situasi yang tidak memungkinkan. "Hal ini akan membantu masyarakat. Kami tentunya menyambut baik karena situasinya sedang tidak pas kalau naik sekarang. Jika dipaksakan tetap naik PPN menjadi 11 persen dalam waktu dekat, nantinya akan memicu inflasi yang berdampak pada pemulihan ekonomi.

Begitu pula Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan kepada Tirto, Senin (14/3/2022) juga meminta pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN pada awal April mendatang. Sebab melihat daya beli masyarakat saat ini belum pulih pasca adanya Omicorn. Sebagian besar masyarakat yang berbelanja ke mal dan pusat perbelanjaan adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah yang saat ini perekonomiannya tengah tertekan. Berbagai komoditas yang mengalami kenaikan membuat masyarakat semakin menahan belanja di tengah ketidakpastian perekonomian. Ini karena masyarakat telah memperbanyak dana darurat dan tabungan. "Artinya tambah berat saja kan, jadi saya kira ini akan berpengaruh pada pembelian barang juga. Lebih baik tunggu dulu sampai daya belinya naik".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun