Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Diperlukan karena Berdampak Bumerang bagi KPU dan Potensi Malpraktek Pemilu

25 Maret 2022   05:25 Diperbarui: 25 Maret 2022   05:48 1554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penutup

Jadi filosofi pemungutan suara dan proses rekapitulasi hasil pemilu bukan hanya sekedar persoalan angka yang ditulis dipapan tulis dari angka-angka hasil pemungutan suara oleh pemilih, dan bukan pula hanya sekedar angka-angka yang ditulis (dituangkan) dalam formulir, tetapi makna angka (nilai suara) dalam Pemilu adalah proses mengganti suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislative, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.

Maka memaknai surat suara bukan hanya sarana materil yang harus dihitung untung rugi dari aspek biaya maupun belanja logistik, tetapi untuk menghitung angka-angka yang mengkonversikan suara rakyat (kedaulatan) menjadi kursi.

Termaksud formulir sertifikat hasil yang merupakan legalitas administrasi pemindahan konversi suara rakyat (kedaulatan) untuk siapa pemimpin dan wakil rakyat yang diamanahkan sebagai penyelenggara negara dalam mengelola bangsa ini.

KPU harusnya memikirkan terobosan dalam membuat sejumlah beleid atau kebijakan rentang kedali dari tingkat pusat sampai daerah. Pemilu itu sama dengan manajemen perang, semua diperhitungkan secara proporsionalitas baik sumber daya manusia, fasilitas, sarana dan prasarana termaksud anggaran bukan sedikit atau banyaknya tetapi pengelolannya harus efektif dan efisien agar tidak terjadi pemborosan.

Maka tantangannya harus dihadapi oleh KPU. Beleid baru dalam hal inovasi yang efektif untuk mengurangi beban penyelenggara dibawah KPPS, PPS dan PPK, bagaimana inovasi pemanfaatan teknologi informasi yang mutakhir dan modern dalam penyelenggaraan Pemilu seperti yang sudah dilakukan oleh negara lain, maka ini yang sangat ditunggu publik. "KPU Melayani"

Demikian, semoga dapat memberikan makna dalam menata mozaik demokratisasi dibangsa ini.

Oleh : Hidayatullah*

Wassalam,

Bumi Anoa, 25 Maret 2022

 *Penulis : Praktisi Hukum/Ketua Presidium JaDI Sultra/Ketua KPU Provinsi Sultra Periode 2013-2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun