Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tuhan Menciptakan Kelapa, Manusia Menemukan Sawit

17 Maret 2022   04:11 Diperbarui: 17 Maret 2022   09:04 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Selain daging kelapa, batok dan serabut dari buah kelapa tua bisa dijadikan pernak-pernik bahkan perabot rumah tangga oleh pengrajin industri rumah tangga. Batok kelapa tua (kering) malahan bisa menjadi pengganti kayu bakar untuk memasak. Bahkan dahulu sebelum bermunculan setrika listrik, batok kelapa yang terlebih dahulu dijadikan arang menjadi bahan bakar panas untuk setrika manual. Begitu juga bagian batang dapat dibuat menjadi perabot rumah tangga seperti kursi dan meja, serta batang gelondongan bisa menjadi jembatan darurat.

Komponen lain juga seperti daun atau janur dapat dijadikan berbagai inovasi kerajinan tangan seperti sapu lidi, ketupat, lapa-lapa, dll. Bahkan janur (janur kuning) memiliki sebuah historis sejarah tersendiri yang diceritakan dalam film drama perjuangan Indonesia produksi tahun 1979 yang disutradarai oleh Dunia Rengga Surawidjaja bercerita tentang serangan umum satu maret 1949 di kota Jogjakarta. Salah satu atribut penanda simbol gerilyawan TNI untuk melakukan serangan demi meneguhkan kedaulatan kemerdekaan bangsa Indonesia mengusir pendudukan Belanda.

Itulah kelapa rakyat nyiur melambai yang nun jauh sebelum kemerdekaan, masa kemerdekaan sampai saat reformasi tahun 1998 bergulir, bangsa Indonesia dikenal sebagai negara penghasil kelapa terbesar di dunia. Bahkan, di zaman penjajahan Belanda. Indonesia terkenal dengan olahan kelapa kering atau disebut kopra. Dimasa perang merebut dan mempertahankan kemerdekaan, hasil produksi penjualan kopra Indonesia sebagian dibelanjakan untuk keperluan senjata termaksud pendanaan untuk kerja sama internasional.

Tetapi sayang, hadiah Tuhan kepada bangsa kita kelapa rakyat ini sudah tidak populer lagi setelah diserang dengan kehadiran tumbuhan budidaya temuan manusia yang sekarang kita kenal dengan "kelapa sawit".

Bahkan literasi generasi saat ini tidak lagi terbangun kesadaran akan pentingnya tanaman kelapa rakyat untuk kembali dijadikan produk keunggulan bangsa Indonesia. Padahal dahulu jarang sekali rasanya membeli minyak goreng kemasan pabrikan atau berbahan baku sawit sampai minyak sawit menyerang dipasaran.

Setelah kelapa sawit menjadi komiditi industri besar saat ini dan menjadikan Indonesia kaya akan kelapa sawit tetapi terjadi anomali dimana data BPS justru sepanjang awal tahun 2022 Indonesia mengimpor 4.000 ton atau sebanyak 4,42 juta kilogram minyak goreng berbahan nabati ini. Mengingat pula Indonesia adalah negara pengekspor minyak sawit sebagai bahan baku utama biodiesel dan minyak goreng, terbesar secara global.

Disisi lain, keberadaan sawit selalu dikaitkan dengan deforestasi hutan tropis dan digunakan untuk kebutuhan sebahagian besar bahan baku biodiesel. Dikutip data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa kebakaran hutan yang rutin terjadi setiap tahun di Indonesia, juga kerapkali disangkut-pautkan dengan pembukaan lahan kelapa sawit baru.

Hutan tropis di Indonesia terus menerus berkurang dari tahun ke tahun. Begitu banyak lahan hutan dibuka, baik untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun peruntukan Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) yang mana izin ini terkait perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan, salah satunya untuk perkebunan kelapa sawit. Atau sederhananya hutan kita dibabat hanya untuk demi sawit.

Masifnya pembukaan lahan untuk kelapa sawit tak lepas dari peran pemerintah yang memberikan izin pengelolaan jutaan hektare lahan kepada perusahaan-perusahaan besar melalui skema hak guna usaha (HGU).

Dimana sejatinya HGU sendiri merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.Untuk satu perusahaan sawit skala besar, bisa mendapatakn HGU hingga ratusan ribu hektare. Jangka waktu pengusaha mengelola HGU adalah 25 tahun dan bisa diperpanjang. Intinya kelapa sawit dikuasai segelintir pengusaha.

Data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) di sektor pertanian pada periode 2015 - pertengahan 2021 masih didominasi investasi perkebunan sawit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun