Mengutip Surbakti dkk (2018) menyatakan bahwa Pemilu merupakan mekanisme perubahan politik mengenai pola dan arah kebijakan publik, dan atau mengenai sirkulasi elit, secara periodik dan tertib, serta mekanisme pemindahan berbagai macam perbedaan dan pertentangan kepentingan dari masyarakat kedalam lembaga legislatif dan eksekutif untuk dibahas dan diputuskan secara terbuka dan beradab.
Sehingga agar tertib sirkulasi elit secara periodik maka Pemilu adalah satu-satunya instrumen demokrasi yang paling utama. Karena instrumen paling utama itulah sebagaimana pengalaman Indonesia pada Pemilu pertama era reformasi tahun 1999 diselenggarakan walau kondisi bangsa masih mengalami krisis multidimensi baik aspek politik, ekonomi, sosial dan bahkan aspek ketatanegaraan dan kelembagaan demokrasi belum terkonsolidasi dan berfungsi baik seperti saat ini. Â
Mencermati permintaam segerombolan pengusaha dan elit partai meminta tunda Pemilu 2024 alasan perbaikan ekonomi bangsa tentu tidak memungkinkan dapat dilakukan karena landasan hukum yakni UU No. 7/2017 tentang Pemilu tidak bisa menjadi payung hukum yang kuat apabila Pemilu ditunda secara nasional.
Alasan pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi bukan alasan yang kuat untuk mampu memberikan landasan hukum bagi penundaan Pemilu serentak nasional 2024. Bukankan berbagai belahan negara didunia juga menyelenggarakan Pemilu dalam keadaan pandemi Covid-19? Bukankan di Indonesia juga pada tahun 2020 lalu sukses menyelenggarakan Pilkada serentak dan bahkan ekonomi lokal menjadi bergerak dan hidup?
Jika segerombolan elit ini hendak menunda Pemilu 2024, hal yang mesti dilakukan adalah dengan diterbitkannya Perppu untuk mengubah UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Tetapi syarat diterbitkannya Perppu ketika terjadi suatu keadaan kegentingan memaksa sehingga bagi Presiden dapat mengeluarkan Perppu.
Lalu saat ini kondisi kegentingan apa yang memaksa untuk tunda Pemilu 2024? Apakah Presiden dapat dengan mudah mengeluarkan Perppu hanya karena analisa dan aspirasi para elit politik dan segelintir pelaku usaha dan aspirasi petani sawit?
Pembela Demokrasi Jangan Asik Dipertapaanya
Yang perlu dicatata bahwa para pembajak demokrasi itu tidak akan gentar dengan para pembela demokrasi yang ahli Pemilu tetapi hanya diam dan asik bertapa tanpa peduli lingkungan demokrasi yang tercemar. Atau karena saat ini kita mengalami defisit pembela demorkasi sehingga memberi keleluasaan para pembajak demokrasi untuk mencoba mengoyak-ngoyak kedaulatan rakyat?
Penulis yakin para bandit ini berhadap-hadapan pun mereka tidak akan gentar jika para pembela demokrasi hanya asik didunia pertapaannya. Asik dalam ruang kelas, seminar dan penelitian lalu tarik kesimpulan.
Padahal satu-satunya yang mengangkat martabat negara kita dari gangguan gerombolan para bandit ialah sejauh mana semangat pembelaan terhadap sistem demokrasi bersama-sama rakyat dan negara ini bertekad untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Jadi ada keadilan sosial dalam Pemilu itu, dan negara harus hadir menfasilitasi terwujudnya keadilan itu. Karena tidak akan ditemukan keadilan sosial dan moralitas yang rasional dalam kekuasaan para bandit, justru kesewenang-wenangan yang rakyat terima.
Maka kepada pembela demokrasi keluarlah dari dinding tebal pertapaan itu, rakyat menunggu kalian untuk mengakhiri 'NAFSU' para bandit yang meminta "Tunda Pemilu 2024".