Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Hukum Tunda Pemilu 2024: Kebutuhan Bangsa atau Nafsu para Elit?

26 Februari 2022   02:23 Diperbarui: 26 Februari 2022   09:00 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maka aspirasi tunda Pemilu 2024 itu benar-benar suatu kebablasan, keteledoran tanpa mempertimbangkan dampaknya yang cukup besar bagi bangsa dan rakyat ini akibat dari buah nafsu politik yang tidak terkendali.

Respons Presiden Jokowi?

Terhadap gagasan penambahan jabatan tiga periode ini sempat mendapat respons tegas dari Presiden Jokowi yang jelas-jelas menolak dan merasa tertampar dengan isu ini. Hanya saja ketegasan yang disampaikan Presiden Jokowi bersifat personal tidak dalam kapasitas sebagai Kepala Negara. Karena sejauh ini justru isu penambahan jabatan tiga periode sudah menyasar pada gagasan penundaan Pemilu 2024 yang menciptakan babak baru kegaduhan politik ditengah beban rakyat yang semakin meningkat.

Sejumlah hidden agenda tiba-tiba muncul (atas nama) aspirasi pelaku usaha terdampak Covid-19, aspirasi petani sawit, sampai perang Rusia dan Ukraina bisa dianggap terhubung dapat menunda Pemilu 2024. Seandainya gagasan ini disampaikan masyarakat awam mungkin hanya lelucon, menjadi berbeda lelucon ini disampaikan oleh setingkat menteri dan ketua partai tentu menjadi serius karena mereka faham konstitusi tetapi sengaja ingin menabraknya.

Harusnya kebebasan para menteri dan elit parpol yang notabene bagian koalisi pemerintahan dapat dihentikan cukup dengan sedikit "hardikan" dari Presiden atas nama Kepala Negara agar mereka dapat berhenti menyuarakan ini karena selain berbenturan dengan konstitusi negara, menciptakan potensi konflik (caos), krisis legitimasi dan juga bagian upaya pembajakan kedaulatan rakyat.

Tunda Pemilu tanpa alasan konstitusi yang kuat dan perpanjangan tiga periode adalah penyimpangan bukan saja norma hukum (konstitusi) tetapi juga norma etika berbangsa dan bernegara. Sehingga Presiden harus turun tangan memberikan wejangan bagaimana penerapan akhlak berkuasa untuk membatasi nafsu politik yang terlampau sewenang-wenang.

Kelompok Para Bandit

Apapun itu gagasan tunda Pemilu 2024 dan perpanjangan tiga periode Presiden adalah tabiat amat buruk dalam demokrasi konstitusional bangsa ini ditengah lembaga-lembaga demokrasi kita sedang berfungsi dengan baik. Bahkan jadwal Pemilu sudah disepakati pada 14 Februari 2024 oleh DPR bersama KPU dan Pemerintah sebagai hasil dari buah konsensus politik. Bahkan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 sudah dipilih DPR sejak 17 februari 2022.

Maka dengan mencermati tingkah laku elit politik kita yang muter-muter berkonsolidasi tunda Pemilu 2024 bagaikan kelompok para bandit atau gerombolan-gerombolan yang merencanakan sebuah pembajakan didalam kapal sendiri. Karena hanya kelompok bandit yang mau membajak "kedaulatan rakyat" dan merampas demokrasi Indonesia yang berdasarkan hukum atau negara hukum demokrasi (constitutional democracy) sebagaimana pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Ketika tidak ada lagi kontrol moral dan kepatuhan terhadap rule of law dan rule of ethics, demokrasi yang berkualitas tak mungkin bersemi dan politik yang beradab tak dapat dibangun.Tanpa kepatuhan atas aturan hukum dan etika itu, maka yang berkuasa terhadap negara adalah mereka para bandit.

Pemilu Instrumen Utama Demokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun