Kesimpulan
Dari dinamika diatas menunjukan begitu sulit, berliku dan setengah hati dalam menerapkan konsep affirmative action. Padahal sumber daya manusia didukung dengan norma UU seharusnya keterwakilan perempuan tetap diupayakan quota penambahan.
Jadi dapat disimpulkan sebenarnya dengan tidak terpenuhinya keterwakilan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu membuktikan para pemangku kepentingan negara sedang tidak serius menjabarkan praktik konstitusinya sendiri tentang konsep affirmative action.
Semoga kedepan ada pembenahan dan menjadi bahan evaluasi.
Demikian,
*Penulis : Praktisi Hukum/Ketua Presidium JaDI Sultra
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!