oleh : Hidayatullah*
Latar Belakang
Affirmative action (tindakan afirmatif) adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama.
Bisa juga diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.
Tom Campbell, seorang prof. yurisprudensi menyatakan begini bahwa affirmative action sebagai "kebijakan yg dikeluarkan untuk grup tertentu yang dinilai tidak memiliki representasi secara memadai pada posisi2 penting di masyarakat sebagai akibat sejarah diskrimasi".
Elizabeth S. Anderson, mendefiniskan term ini lebih luas termasuk semua kebijakan yang mempunyai tujuanÂ
(a) mengupayakan penghilangan hambatan dalam sistem dan norma terhadap kelompok sebagai akibat sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan, dan/ atau; (
b) merngupayakan promosi masyarakat yang inklusif sebagai prasyarat demokrasi, integrasi,dan pluralisme;
(c) mengupayakan kesetaraan atas dasar pengklasifikasian identitas (ras, gender, etnisitas, orientasi seksual, dsb).
Affirmative Action di Indonesia
Dalam konteks kebijakan politik Indonesia, yang paling menonjol dinamikanya dalam tindakan afirmatif dilakukan untuk mendorong agar jumlah perempuan di lembaga legislatif maupun lembaga negara bantu lebih representatif.