Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kajian Hukum Larangan Merekrut Pegawai Honorer hingga Tahun 2023

2 Februari 2022   18:48 Diperbarui: 2 Februari 2022   18:55 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

         Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Perlu diketahui juga bahwa PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

         Adapun yang dimaksud dengan Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

         Berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat (1) PP No. 49/2018, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK, sehingga dapat disimpulkan bahwa tenaga honorer tidak sama dengan PPPK.

Larangan Merekrut Pegawai Honorer

Sesungguhnya ketentuan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer juga telah termuat sebelumnya dalam PP No. 48/2005 yang menyatakan bahwa sejak ditetapkannya PP No. 48/2005, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Adanya larangan pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non PNS tersebut memberikan konsekuensi bagi satuan organisasi pusat maupun daerah untuk tidak mengangkat lagi pegawai Non PNS atau tenaga honorer atau tenaga yang sejenisnya.

Jika didasarkan pada PP No. 49/2018 yang mengatur mengenai manajemen PPPK, maka berkitan dengan larangan instansi pemerintahan untuk merekrut tenaga honorer sebagaimana sebutkan di atas, Pasal 96 PP No. 49/2019 mengatur sebagai berikut:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
  3. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dijelasakan bahwa yang dimaksud dengan pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain. Kemudian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 PP No. 49/2018 dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

Begitupula Pasal 99 PP No. 49/2018 tentang PPPK ikut mengatur bahwa terhadap pegawai non-PNS (tenaga honorer atau sebutan lain) yang telah bertugas, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun. Apabila telah berakhir masa penugasannya/kontraknya dan tenaganya masih dibutuhkan maka dapat diperpanjang penugasannya/kontraknya dan/atau diangkat kembali dengan menetapkan surat keputusan pengangkatan kembali/perpanjangan perjanjian kontrak. Sedangkan apabila tenaganya tidak dibutuhkan karena akan/telah digantikan oleh CPNS/PNS/PPPK maka pegawai non-PNS tersebut dapat diberhentikan. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun (sampai dengan tahun 2023) tersebut pegawai non- PNS dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP No. 49/2018.

Kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga honorer hingga tahun 2023 menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana adalah melalui beberapa cara yaitu: lewat jalur tes CPNS bagi tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun, lewat jalur tes CPPPK bagi tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun. Bagi tenaga honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun tes CPPPK, maka dikembalikan kepada daerah masing-masing dengan catatan gajinya harus setara dengan upah minimum regional (UMR), sedangkan bagi tenaga honorer non-kategori dapat mengikuti tes CPNS dan tes CPPPK melalui jalur umum (Jambiekspres, 2020).

Berkaitan dengan hal tersebut itu maka terhadap tenaga honorer yang tidak lulus tes CPNS atau tes CPPPK masih tetap dapat dipekerjakan oleh pemerintah daerah dengan menggunakan dasar yuridis UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tenaga kontrak dipekerjakan melalui skema hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau melalui hubungan kerja dengan perusahaan alih daya. Kebijakan tersebut cukup memberikan keadilan bagi tenaga honorer yang selama ini telah bekerja di instansi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam mewujudkan ketenangan dalam bekerja dan peningkatan penghasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun