"Seperti Apa Nasib Honorer dan Bagaimana Mengatasinya"?
Oleh : Hidayatullah*Â
PRAKATA
Tulisan ini menyangkut lingkup kajian hukum perundangan yang berkaitan dengan status hukum dan kedudukan tenaga honorer yang telah ditiadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta dapat ditinjau dari payung hukum kepegawaian yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejalan juga dengan kebijakan meniadakan pegawai dengan status honorer yang disampaikan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya diberbagai media massa cetak, elektronik maupun online bahwa instansi pemerintahan dilarang merekrut tenaga honorer atau meniadakan pegawai dengan status honorer di badan pemerintahan. Bahwa, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya, Selasa (18/1/2022) dikutip dari berita online media Kompas.com.
DASAR HUKUMÂ
Terkait dengan kajian hukum ini, penulis mencatat sejumlah perundangan-undangan dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku tentang "Larangan Instansi Pemerintahan Merekrut/Mengangkat Pegawai dengan Status Tenaga Honrer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Batas Waktu Hingga Tahun 2023", sebagai berikut :
- Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja.
KAJIAN HUKUM
     Topik yang diulas berkaitan dengan status hukum, kedudukan dan bagaimana nasib pegawai honorer yang sudah ada atau masih bertugas sampai saat ini. Tentu saja banyak pertanyaan publik yang awam dengan pemahaman hukum berkaitan dengan apakah status pegawai honorer sama dengan PPPK serta kaitan aspek peraturan seperti  PP No. 49/2018 tentang PPPK apakah termuat larangan instansi pemerintahan mengangkat pegawai honorer atau hanya membahas PPPK saja.
     Dapat dijelaskan bahwa Pegawai Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
     Hal ini berarti tenaga pegawai dengan status honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).