Anggaran juga tidak tersedia beserta tenaga pendukung di lapangan selain hanya masa tahapan Pemilu atau Pilkada. Belum lagi kesadaran para pihak antara lain masyarakat pemilih juga sangat kurang dalam melaporkan data kependudukannya. Padahal data kependudukan bersifat dinamis dan selalu bergerak ketika ada penduduk yang meninggal, berpindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri.
B. Perbedaan Definis Pemilih
Selaian kompleksitas baik teknis dan anggaran juga terdapat ada problem definisi pemilih yang perlu harmonisasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Hal yang berbeda dalam definisi pemilih dimana keduanya memang mengatur bahwa hak memilih diberikan pada WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah kawin, atau sudah pernah kawin dan tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Lebih lanjut disebutkan bahwa yang memiliki hak pilih adalah mereka yang memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik yang didaftarkan sesuai dengan alamat tertera di dalamnya.
Namun, dalam UU Pilkada disebutkan bahwa selain pemilih merupakan WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah kawin, atau sudah pernah kawin dan tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan tetapi juga ada tambahan klausul yang bersangkutan tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. Jika ditemukan pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut diminta harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan KTP Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah.
Walaupun dalam terminologi yang sama dalam kegiatan elektoral, namun definisi pemilih mengalami perbedaan yang cukup signifikan untuk diaplikasikan oleh penyelenggara.
Tentu hal ini turut pula membingungkan masyarakat karena ketika Pilkada mereka tidak didaftarkan sama sekali terutama bagi mereka yang sedang terganggu jiwa/ingatannya, sementara waktu Pemilu sepanjang mereka berusia 17 tahun ke atas, sudah atau pernah kawin berhak didaftarkan sebagai pemilih. Ketentuan lain yang juga berbeda adalah penyebutan nomenklatur pemilih pindahan, pemilih tambahan dan/atau pemilih khusus pada kedua kegiatan elektoral tadi.
Katakanlah pada Pilkada ada beberapa macam jenis pemilih terdaftar yang dilayani dengan prosedur yang berbeda-beda, yakni DPT, DPPh, dan DPTb. Sementara pada Pemilu jenis pemilihnya terdiri atas DPT, DPTb dan DPK. Bagi pemilih tentu saja menimbulkan kerancuan untuk mendefisinikannya di lapangan karena dengan nomenklatur yang sama namun aplikasinya di lapangan berbeda, terutama untuk pemilih pindahan dan pemilih tambahan.
DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah mereka yang terekam sebagai pemilih dalam dokumen yang dimiliki KPU setelah dilakukan serangkaian proses pemuktahiran data pemilih. DPT ini yang ditampilkan biasanya di depan pintu masuk TPS sebagai upaya agar pemilih dapat memastikan apakah dirinya terdaftar dalam TPS yang dimaksud. DPT ini memuat beberapa elemen data sesuai ketentuan, antara lain NIK, Nama, jenis kelamin, status, dan alamat.
Sementara itu pemilih pindahan dengan nomenklatur DPTb pada Pemilu dan DPPh pada Pilkada adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Mereka ini bisa dilayani di TPS tujuan dengan membawa surat pindah memilih yang diurus sendiri ke petugas KPU sebelum hari pemungutan suara.
Kondisi pemilih yang lain disebutkan dengan DPK pada Pemilu dan DPTb pada Pilkada yang memiliki ketentuan yang sama dalam pelayanannya. Yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun dengan kualifikasi tertentu dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat tertera di KTP Elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP Elektroniknya.
Terlihat di atas bahwa dengan nomenklatur yang sama yakni DPTb memiliki arti pelayanan yang berbeda saat menggunakan hak pilihnya di Pemilu dan Pilkada. Demikian pula untuk menyebut pemilih tak terdaftar dalam DPT, dengan istilah DPK pada Pemilu dan DPTb pada Pilkada (yang mana substansi DPTb pada Pemilu adalah DPPh pada Pilkada).