Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Efektivitas Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan 2020 dan Daftar Pemilih Berkelanjutan dari Perspektif Pemantau Pemilu

25 Maret 2021   16:11 Diperbarui: 25 Maret 2021   16:29 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tentunya sebagai pemantau Pemilu akan mengelaborasi sejauh mana potret yang dilakukan Bawaslu dalam mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih sepanjang Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, serta seperti apa kompleksitas penegakan hukum data pemilih, urgensi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan serta kendala dan harapan.
Maka sebagai pemantau pemilu, kita bisa melacak kembali seperti apa kasak-kusuk daftar pemilih yang selalu menjadi problem klasik demokrasi kita disaat menjelang hajatan Pemilu/pemilihan. Bagaimana pula realita partisipasi publik terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi berkaitan daftar pemilih tersebut.

Penting dilakukan evaluasi terus-menerus terhadap masalah yang muncul dalam pemutkahiran data pemilih yang selalu menjadi batu kerikil di Pemilu dan Pilkada. Tidak hanya terjadi di tingkat nasional, melainkan juga di semua daerah. Ada banyak yang perlu dikoreksi, dan setiap moment Pemilu/Pemilihan cukup banyak pelajaran yang bisa dipetik.

II. Kilas Balik Implementasi Kebijakan

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Implementasi kebijakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah bagian dari terobosan yang dilakukan KPU RI sejak tahun 2016 disebabkan sengkarut data pemilih baik Pemilu 2014 maupun Pilkada serentak pertama kalinya tahun 2015.

Problematika data pemilih menghiasi perdebatan yang mengemuka baik dimedia massa online, cetak maupun elektronik. Pada masa itu penulis sebagai komisioner (Ketua KPU Provinsi Sultra Periode 2013 -- 2018). Untuk mengantisipasi problem data pemilih tersebut melalui Divisi Data dan Informasi KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mencetuskan ide kelembagaan yang sudah menjadi pembahasan penting di intern KPU adalah pentingnya melahikran kebijakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya.

Atau dapat didefinisikankan pula sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui lembaga/badan melalui koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat. Implementasi kebijakan pemutakhiran daftar pemilih diperuntukkan pertama, memperoleh data yang akurat, mutakhir, komprehensif, inklusif. Kedua, memelihara data secara kontinyu serta ketiga, terkoordinasinya data dengan dinas terkait.

Walau kebijakan itu awalnya belum didukung oleh regulasi baik Undamg-undang maupun PKPU, tetapi agar memiliki landasan dan dasar hukum untuk implementasi kebijakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan maka tanggal 13 Oktober 2016 dilakukan MoU/nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri RI dengan Ketua KPU RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan Dan KTP Elektronik Dalam Lingkup Tugas Komisi Pemilihan Umum.

Pihak Kemendagri pada saat itu sangat mendukung MoU tersebut dikarenakan selain bersama KPU mempersiapkan 101 daerah yang akan Pilkada serentak kedua tahun 2017, juga nota kesepahaman (MOU) dilandasi UU No. 24 tahun 2014 perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diantaranya menyatakan data kependudukan Kemendagri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota merupakan satu- satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan, termaksud pelayanan publik dan pembangunan demokrasi.

Seiring perjalanan waktu urgensi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini kemudian diakomodir dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 201 butir (8) menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data Pemilih. Lebih lanjut juga pada pasal 204 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan yang diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu.

Maka dengan demikian upaya kerjasama antar institusi menjadi sangat penting untuk mendapatkan data pemilih yang mutakhir, akurat dan komprehensif dalam upaya menjamin hak politik masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara.

III. Urgensi Data Pemilih Berkelanjutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun