Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... Administrasi - Muhammad Hidayat sudah menikah, satu isteri dan 3 orang anak.

Muhammad Hidayat, lahir di Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Sumut, pada 26 Mei 1977. Saat ini bekerja sebagai dosen di STIKP Medan dan UIN SU. Pernah jadi jurnalis radio di Radio Prapanca FM Trijaya Network (Sekarang menjadi Radio Sindo, dibawah MNC Group).

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pilkades PAW di Deli Serdang, Tidak Sah?

9 Desember 2019   11:08 Diperbarui: 9 Desember 2019   11:20 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Beberapa desa di Kabupaten Deli Serdang sedang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW). Salah satunya adalah Desa Percut Kecamatan Percu Sei Tuan. Sebelumnya, beberapa desa telah menetapkan kepala desa yang terpilih dalam Pilkades PAW tersebut, diantaranya Desa Tembung dan Sampali. Pilkades PAW ini dilakukan sebab Kepala Desa berhalangan tetap karena beberapa hal, diantaranya melakukan tindak pidana korupsi.

Pilkades PAW ini disebutkan dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Aturan teknis pelaksanaan Pilkades PAW diatur dalam Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No. 112 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Memang, dalam Permendagri No. 112 tahun 2014 tidak mengatur bagaimana teknis Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu.

Permendagri ini hanya mengatur pelaksanaan Pilkades secara umum yang diselenggarakan secara serentak atau bergelombang. Sebelum terbit Permendagri No. 65 tahun 2017 itu, acuan teknis yang digunakan adalah Peraturan Bupati Deli Serdang No. 1830 tahun 2016 tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu.

Dengan terbitnya Permedagri No. 65 tahun 2017 ini tentu teknis pelaksanaan Pilkades PAW tersebut harus merujuk pada ketentuan itu. Pada pasal 49 dituliskan bahwa petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades PAW tersebut diatur dalam Perda Kabupaten/ Kota.

Selain itu, pasal 47D mengamanatkan Bupati menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur tahapan Pilkades supaya lebih efektif dan efesien. Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang hingga kini belum menerbitkan Perda maupun Peraturan Bupati sesuai amanah Permedagri No. 65 tahun 2017 itu.

Kondisi ini tentu memunculkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pilkades PAW tersebut, seperti yang terjadi di Desa Percut. Saat pembentukan Panitia Pilkades PAW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggunakan dua aturan tersebut, yaitu Permendagri No. 65 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Deli Serdang No. 1830 tahun 2016. Saat menyusun rancangan tata tertib dan penjaringan peserta Musyawarah Desa tentang Pilkades PAW, panitia juga menggunakan dua aturan itu.  Sialnya, Perbup tersebut bertentangan Permendagri No 65 tahun 2017, yaitu mengenai tahapan Pilkades PAW.

Kondisi ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. BPD dan Panitia Pilkades PAW dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Paling tidak ada tiga hal yang diperdebatkan masyarakat terkait Pilkades PAW Desa Percut ini. Pertama, tahapan Pilkades PAW. Kedua, penetapan dan penjaringan unsur masyarakat yang akan mengikuti Musyawarah Desa untuk memilih Kepala Desa PAW tersebut. Ketiga, penetapan calon kepala desa.

Dalam Permendagri No 65 tahun 2017 diterangkan Pilkades PAW terdiri dari tiga tahapan, yaitu: tahapan persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap laporan. Tahap persiapan dimulai dengan pembentukan panitia, pendaftaran calon kepala desa, pemeriksaan berkas calon, penetapan calon.

Tahap pelaksanaan meliputi pembukaan musyarawarah oleh ketua BPD, pengesahan calon kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, laporan panitia dan pengesahan calon terpilih. Tahap laporan meliputi laporan panitia kepada BPD, laporan ketua BPD kepada Bupati, penerbitan keputusan bupati dan pelantikan kepala desa oleh bupati.

Mengacu pada Permendagri No.65 tahun 2017 ini tersirat bahwa penjaringan unsur masyarakat yang mengikuti musyawarah desa dilakukan pada tahap kedua (tahap pelaksanaan). Namun, hal itu dilakukan oleh Panitia Pilkades PAW Desa Percut pada tahap persiapan. Begitu ditetapkan BPD, panitia Pilkades menjaring unsur masyarakat di setiap dusun melalui musyawarah dusun.

Sebagaimana diketahui, Pilkades PAW ini menerapkan sistem keterwakilan. Calon kepala desa dipilih dalam Musyawarah Desa melalui mufakat atau voting dengan suara terbanyak oleh peserta musyawarah. Peserta musyawarah adalah perwakilan masyarakat berasal dari 10 unsur tokoh, yaitu: tokoh adat, agama, masyarakat, pendidikan, kelompok tani, nelayan, perajin, kelompok perempuan, perlindungan anak dan kelompok miskin.

Selain 10 jenis tokoh ini, diambil unsur lainnya di setiap dusun paling banyak 5 orang. Jumlah unsur masyarakat ini ditetapkan BPD dan Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan jumlah pemilih. Ketentuan tersebut diatur pasal 47D ayat 4, 5, 6 dan 7.

Dari uraian diatas, maka BPD dan Pemerintah Desa menetapkan persentase keterwakilan pemilih, 1 orang tokoh akan mewakili berapa orang pemilih yang berada di desa tersebut. Begitu juga, keterwakilan warga di setiap dusun harus ditetapkan persentenya.

Dalam ayat 6 disebutkan perwakilan pemilih di setiap dusun maksimal 5 orang. Dengan demikian, dusun dengan jumlah pemilih terbesar perwakilannya sebanyak 5 orang. Sementara, dusun yang jumlah pemilihnya sedikit maka jumlah perwakilan pemilihnya dibawah 5 orang.  

Ketentuan ini tidak dipenuhi oleh BPD dan Panitia Pilkades Desa Percut. Mereka menetapkan peserta Musyawarah Desa Pilkades PAW tersebut diwakili 5 orang setiap dusun. Perwakilan dusun ini dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah dusun. Saat musyawarah digelar di dusun I, warga memprotes kebijakan itu. Warga meminta keterwakilan pemilih disesuaikan dengan Permendagri No.65 tahun 2017. Akibatnya, musyawarah ditunda.

Keesokan hari, BPD, Pemerintah Desa serta Panitia melakukan rapat dan memutuskan peserta Musyawarah Desa diambil di setiap dusun dengan mempertimbangkan jumlah tokoh yang ada di dusun. Jenis ketokohan warga tersebut merujuk pasal 47D ayat 5 Permendagri No.65 tahun 2017. Dalam aturan ini, jumlah tokoh tersebut sebanyak 10 jenis tokoh.

Kebijakan diterapkan saat musyawarah di dusun II, III dan seterusnya. Akibat kebijakan ini jumlah perwakilan pemilih dusun berbeda tergantung jumlah tokoh yang terdapat di dusun itu bukan berdasarkan persentase jumlah pemilih.

Setelah penjaringan perwakilan di beberapa dusun selesai, musyawarah di dusun I yang sebelumnya batal, kembali lagi digelar.  Dalam musyawarah kedua ini, warga kembali protes. Mereka meminta perwakilan dusun ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah pemilih di setiap dusun. BPD dan Panitia Pilkades mengalami dilema karena perwakilan di dusun lainnya telah terpilih.

Akhirnya, musyawarah ditunda kembali. Musyawarah Dusun I akhirnya digelar kembali untuk ketiga kalinya pada hari Kamis, 5 Desember 2019. Warga dusun I sepertinya mengalah dan mengikuti kebijakan yang dibuat BPD.

Hal ketiga yang diperdebatkan warga adalah penetapan calon kepala desa. Pada pasal 47D ayat 2 huruf  f disebutkan penetapan calon Kades PAW ditetapkan oleh panitia minimal 2 orang dan maksimal 3 orang. Penetapan ini dilakukan pada tahap persiapan. Kemudian, calon yang telah ditetapkan ini disahkan dalam Musyawarah Desa sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih.

Hal ini diatur pada pasal 47D ayat 3 huruf b. Sesuai ketentuan tersebut, jika jumlah orang yang mendaftar lebih dari 3 orang maka panitia harus melakukan seleksi untuk mendapatkan 3 orang calon.

Di desa Percut Kec. Percut Sei Tuan jumlah orang yang mendaftar jadi kepala desa sebanyak 5 orang. Uniknya, Panitia Pilkades PAW Desa menetapkan kelimanya sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa. Panitia tidak melakukan seleksi sama sekali.

BPD dan Panitia membuat pola yang bertentangan dengan Permendagri No 65 tahun 2017 tersebut, yaitu pemilihan calon kepala desa tersebut dilakukan dua tahap. Tiga orang calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan akan maju untuk dipilih pada tahap kedua, sedangkan dua orang yang mendapat suara sedikit dinyatakan gugur.  

Ketua BPD Percut, Muhammad Haqqi Annazili, SEI mengatakan kebijakan BPD dan panitia dinyatakan dalam tatib Pilkades PAW desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Pernyataan diatas sangat rancu. Ditinjau dari kedudukan hukum maka Permendagri No 65 tahun 2017 lebih tinggi kedudukannya dibandingkan Perda, Peraturan Bupati apalagi tatib yang dibuat BPD, pemerintah desa dan panitia.

Dengan demikian, BPD sebagai lembaga yang diberi kewenangan menyelenggarakan Pilkades PAW ini harus merujuk Permendagri No 65 tahun 2017 itu sebagai acuan. Pada paasal 47D ayat 9 disebutkan tahapan Pilkades bisa dipersingkat dengan ketetapan Peraturan Bupati. Klausul ini menunjukkan Tata Tertib Pilkades PAW yang disusun panitia tidak bisa dijadikan landasasan.

Saat ini, pelaksanaan Pilkades PAW di Percut terus berjalan. Dijadwalkan pada Rabu,11 Desember 2019 akan digelar Musyawarah Desa memilih Kepala Desa Pengganti Antar Waktu itu. Sementara, keabsahan pelaksanaan Pilkades PAW itu belum dituntas. Kondisi ini tentu bisa menimbulkan persoalan hukum belakangan hari. 

Sejumlah pihak bisa menggugat hasil Musyawarah Desa ini karena dinilai cacat hukum. Disarankan, BPD menunda Musyawarah Desa sebelum persoalan teknis tersebut diselesaikan. Apalagi waktu penyelenggaraan Pilkades PAW tersebut masih tersisa 2 bulan lebih.

Hal ini juga harus menjadi perhatian Pemkab Deli Serdang, sebab beberapa desa lainnya sedang melakukan Pilkades PAW. Pemkab Deli Serdang harus segera menerbit Peraturan Bupati untuk mengatur pelaksanaan Pilkades PAW tersebut secara teknis.

Masyarakat berharap dengan adanya aturan teknis tersebut konflik di tengah masyarakat bisa dihindarkan. Jika Pemkab Deli Serdang tidak tanggap dengan persoalan ini tentu akan memicu konflik berkepanjangan.

Oleh: Muhammad Hidayat

Tim Monitoring Pembangunan Pemerintahan Desa Percut

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun