Selain 10 jenis tokoh ini, diambil unsur lainnya di setiap dusun paling banyak 5 orang. Jumlah unsur masyarakat ini ditetapkan BPD dan Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan jumlah pemilih. Ketentuan tersebut diatur pasal 47D ayat 4, 5, 6 dan 7.
Dari uraian diatas, maka BPD dan Pemerintah Desa menetapkan persentase keterwakilan pemilih, 1 orang tokoh akan mewakili berapa orang pemilih yang berada di desa tersebut. Begitu juga, keterwakilan warga di setiap dusun harus ditetapkan persentenya.
Dalam ayat 6 disebutkan perwakilan pemilih di setiap dusun maksimal 5 orang. Dengan demikian, dusun dengan jumlah pemilih terbesar perwakilannya sebanyak 5 orang. Sementara, dusun yang jumlah pemilihnya sedikit maka jumlah perwakilan pemilihnya dibawah 5 orang. Â
Ketentuan ini tidak dipenuhi oleh BPD dan Panitia Pilkades Desa Percut. Mereka menetapkan peserta Musyawarah Desa Pilkades PAW tersebut diwakili 5 orang setiap dusun. Perwakilan dusun ini dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah dusun. Saat musyawarah digelar di dusun I, warga memprotes kebijakan itu. Warga meminta keterwakilan pemilih disesuaikan dengan Permendagri No.65 tahun 2017. Akibatnya, musyawarah ditunda.
Keesokan hari, BPD, Pemerintah Desa serta Panitia melakukan rapat dan memutuskan peserta Musyawarah Desa diambil di setiap dusun dengan mempertimbangkan jumlah tokoh yang ada di dusun. Jenis ketokohan warga tersebut merujuk pasal 47D ayat 5 Permendagri No.65 tahun 2017. Dalam aturan ini, jumlah tokoh tersebut sebanyak 10 jenis tokoh.
Kebijakan diterapkan saat musyawarah di dusun II, III dan seterusnya. Akibat kebijakan ini jumlah perwakilan pemilih dusun berbeda tergantung jumlah tokoh yang terdapat di dusun itu bukan berdasarkan persentase jumlah pemilih.
Setelah penjaringan perwakilan di beberapa dusun selesai, musyawarah di dusun I yang sebelumnya batal, kembali lagi digelar. Â Dalam musyawarah kedua ini, warga kembali protes. Mereka meminta perwakilan dusun ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah pemilih di setiap dusun. BPD dan Panitia Pilkades mengalami dilema karena perwakilan di dusun lainnya telah terpilih.
Akhirnya, musyawarah ditunda kembali. Musyawarah Dusun I akhirnya digelar kembali untuk ketiga kalinya pada hari Kamis, 5 Desember 2019. Warga dusun I sepertinya mengalah dan mengikuti kebijakan yang dibuat BPD.
Hal ketiga yang diperdebatkan warga adalah penetapan calon kepala desa. Pada pasal 47D ayat 2 huruf  f disebutkan penetapan calon Kades PAW ditetapkan oleh panitia minimal 2 orang dan maksimal 3 orang. Penetapan ini dilakukan pada tahap persiapan. Kemudian, calon yang telah ditetapkan ini disahkan dalam Musyawarah Desa sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih.
Hal ini diatur pada pasal 47D ayat 3 huruf b. Sesuai ketentuan tersebut, jika jumlah orang yang mendaftar lebih dari 3 orang maka panitia harus melakukan seleksi untuk mendapatkan 3 orang calon.
Di desa Percut Kec. Percut Sei Tuan jumlah orang yang mendaftar jadi kepala desa sebanyak 5 orang. Uniknya, Panitia Pilkades PAW Desa menetapkan kelimanya sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa. Panitia tidak melakukan seleksi sama sekali.