Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... Administrasi - Muhammad Hidayat sudah menikah, satu isteri dan 3 orang anak.

Muhammad Hidayat, lahir di Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Sumut, pada 26 Mei 1977. Saat ini bekerja sebagai dosen di STIKP Medan dan UIN SU. Pernah jadi jurnalis radio di Radio Prapanca FM Trijaya Network (Sekarang menjadi Radio Sindo, dibawah MNC Group).

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pilkades PAW di Deli Serdang, Tidak Sah?

9 Desember 2019   11:08 Diperbarui: 9 Desember 2019   11:20 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

BPD dan Panitia membuat pola yang bertentangan dengan Permendagri No 65 tahun 2017 tersebut, yaitu pemilihan calon kepala desa tersebut dilakukan dua tahap. Tiga orang calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan akan maju untuk dipilih pada tahap kedua, sedangkan dua orang yang mendapat suara sedikit dinyatakan gugur.  

Ketua BPD Percut, Muhammad Haqqi Annazili, SEI mengatakan kebijakan BPD dan panitia dinyatakan dalam tatib Pilkades PAW desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Pernyataan diatas sangat rancu. Ditinjau dari kedudukan hukum maka Permendagri No 65 tahun 2017 lebih tinggi kedudukannya dibandingkan Perda, Peraturan Bupati apalagi tatib yang dibuat BPD, pemerintah desa dan panitia.

Dengan demikian, BPD sebagai lembaga yang diberi kewenangan menyelenggarakan Pilkades PAW ini harus merujuk Permendagri No 65 tahun 2017 itu sebagai acuan. Pada paasal 47D ayat 9 disebutkan tahapan Pilkades bisa dipersingkat dengan ketetapan Peraturan Bupati. Klausul ini menunjukkan Tata Tertib Pilkades PAW yang disusun panitia tidak bisa dijadikan landasasan.

Saat ini, pelaksanaan Pilkades PAW di Percut terus berjalan. Dijadwalkan pada Rabu,11 Desember 2019 akan digelar Musyawarah Desa memilih Kepala Desa Pengganti Antar Waktu itu. Sementara, keabsahan pelaksanaan Pilkades PAW itu belum dituntas. Kondisi ini tentu bisa menimbulkan persoalan hukum belakangan hari. 

Sejumlah pihak bisa menggugat hasil Musyawarah Desa ini karena dinilai cacat hukum. Disarankan, BPD menunda Musyawarah Desa sebelum persoalan teknis tersebut diselesaikan. Apalagi waktu penyelenggaraan Pilkades PAW tersebut masih tersisa 2 bulan lebih.

Hal ini juga harus menjadi perhatian Pemkab Deli Serdang, sebab beberapa desa lainnya sedang melakukan Pilkades PAW. Pemkab Deli Serdang harus segera menerbit Peraturan Bupati untuk mengatur pelaksanaan Pilkades PAW tersebut secara teknis.

Masyarakat berharap dengan adanya aturan teknis tersebut konflik di tengah masyarakat bisa dihindarkan. Jika Pemkab Deli Serdang tidak tanggap dengan persoalan ini tentu akan memicu konflik berkepanjangan.

Oleh: Muhammad Hidayat

Tim Monitoring Pembangunan Pemerintahan Desa Percut

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun