KREDIT DAN KREDIT BERMASALAH
BPR yang mengalami kebangkrutan karena jumlah dana yang disalurkan untuk kredit lebih besar dari pada dana yang dihimpun dari masyarakat, hal ini disebabkan strategi dan pola manajmen dalam menarik minat masyarakat untuk menyimpan uang di BPR tersebut tidak berhasil atau gagal karena masyarakat lebih tertarik dengan lembaga keuangan yang menawarkan produk-produk bank yang lebih menarik (Nugroho,2010).
Kredit berasal dari kata credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sementara itu bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali (Kasmir, 2011: 72).
Menurut Hasibuan (2000: 88) “Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati”
Kredit bermasalah merupakan kondisi dimana kredit yang diberikan kepada debitur dalam pelunasannya mengalami penunggakan atau kesulitan yang disebabkan oleh pihak intern maupun ekstern. Pengertian ini didukung oleh pendapat dari Siamat (2004: 86) bahwa “kredit bermasalah atau Non Performance Loan (NPL) merupakan kredit yang mengalami kesulitan dalam pelunasan akibat adanya kesengajaan dan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kreditur seperti kondisi ekonomi yang buruk”
Sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) bahwa penggolongan kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga yaitu: (1) kredit kurang lancar, (2) kredit diragukan, dan (3) kredit macet. Penelitian yang dilakukan oleh Savitri, dkk. (2013) dan Rusdiana (2012) memperoleh hasil bahwarasio kredit bermasalah secara parsial berpengaruh negatif terhadap profitabilitas.
Untuk menghindari tingginya kredit bermasalah dari ketidakefisienan dalam penyaluran kredit, dilakukan pertimbangan mengenaipengalokasian dana yang efisien, sehingga tingkat
kredit bermasalah tidak terlalu tinggi (Utomo, 2008). Banyaknya kredit bermasalah akan menyebabkan permodalan bank berkurang yang dapat dilihat dari rasio kecukupan modalnya.
Menurunnya rasio kecukupan modal, dapat menurunkan penyaluran kredit perbankan, sehingga kemampuan bank dalam menghasilkan laba yang optimal akan hilang, dan kemampuan untuk bangkit kembali pada saat merugi juga rendah, serta turunnya kepercayaan nasabah (Mubarok, 2010).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI