79,858,891,618
Sumber : Bank Indonesia
Â
Maraknya pendirian BPR baru  itu terjadi sebagai dampak dikeluarkannya deregulasi disektor perbankan atau kebijakan perbankan pada bulan Oktober 1988, yang dikenal dengan Paket Oktober 1988 (Pakto 1988). Sedikit mengulas tentang Pakto 1988 bahwa Pakto 88 adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Pemberian izin usaha bank baru yang telah diberhentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan.Reserve requirement bank lokal dari 15% menjadi 2%. Kebijakan Pakto tersebut menyebabkan peningkatan uang yang beredar di pasar. Pakto 88 memberikan kemudahan untuk mendirikan bank swasta baru, memberikan izin bagi perusahaan asing untuk beroperasi di luar Jakarta, memberikan kemudahan bagi bank sehat untuk ekspansi (dengan cara memberikan kredit). Dengan kata lain, kebijakan Pakto 1988 merupakan kebijakan agresif untuk ekspansi.
Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegaÂwai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesemÂpatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Â
PROFITABILITAS BANK
Barnekow (2012) mengatakan suatu perusahaan dapat mencapai laba yang tinggi dengan proses internal yang kuat dalam mengelola aktiva dan utang yang ada. Pengelolaan aktiva dan utang oleh manajemen dapat dilihat dari kemampuan finansial dan non finansial yang disalurkan kepada masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap profitabilitas BPR.
Profitabilitas menurut Munawir (2010:33) adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu. Profitabilitas suatu perusahaan dapat diketahui dengan membandingkan laba yang diperoleh dalam suatu periode tertentu dengan jumlah aktiva dan jumlah modal perusahaan tersebut. Profitabilitas dapat menganalisa tingkat efisiensi BPR dalam memperoleh laba selama periode tertentu dengan modal yang dipergunakan.
Menurut Rivai dan Andria (2007: 157) ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen lembaga keuangan dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai lembaga keuangan tersebut dan semakin baik pula posisi lembaga keuangan tersebut dari segi penggunaan asset.