Padahal negara yang membatasi kebebasan melalui internet hanya terjadi pada negara-negara otoriter seperti Korea Utara. Apakah Indonesia hendak menjadi negara otoriter Korea Utara?
*Dilema Negara Mengatur Internet*
Kominfo menjelaskan bahwa kebijakan PSE memiliki tujuan diantaranya adalah pemerintah hendak menerapkan sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroprasi di Indonesia, negara ingin menjaga ruang digital Indonesia dari hoax, pronografi dan praktek kejahatan lainnya.
Selain itu negara ingin juga melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital dan negara hendak mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak.
Namun tujuan tersebut diterapkan dengan cost yang sangat mahal bagi kreatifitas, kebebasan dan fairness. Ketiga nilai tersebut adalah pondasi bagi kehidupan manusia modern yang dapat disaksikan melalui layanan internet sebelum PSE diterapkan.
*PSE HANYA UNTUK MEMPERBESAR HEGEMONI KEPENTINGAN PEMAIN LOKAL*
PSE dinilai menciptakan hegemoni dan dominasi negara atas internet serta menghambat Modernitas dan Demokrasi.
Negara sudah memiliki UU ITE dan seharusnya tidak perlu menerapkan PSE ketat untuk mencegah hoax, pornografi dan perjudian online.
Apabila negara ingin memungut pajak dari aktivitas internet maka kebijakan PSE tumpang tindih dengan PMK menteri keuangan yang sudah terlebih dahulu berjalan.
Tidak perlu melalui PSE, negara sudah berhasil memperoleh pendapatan dari platform sosial media yang ada. bahkan youtubers, tiktokers dan IGers sudah banyak menerima apresiasi dari pemerintah atas setoran pajak mereka.
Kominfo menerapkan PSE atas nama nasionalisme yang salah arah. Nasionalisme sempit adalah kebanggaan terhadap tanah air dengan membunuh kreativitas, kebebasan dan fairness.