Perlindungan yang dimaksud negara adalah penyebaran informasi yang membahayakan seperti terorisme, perjudian, pornografi, hoax, penipuan.
*KOMINFO TIDAK PROFESIONAL DAN TEBANG PILIH TERKAIT PSE*
Terkait penerapan aturan PSE, kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online. Padahal kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet.
Setidak ada tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak mengalami pemblokiran sebagaimananya platform asing lainnya.
Platform tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu dan situs slot. Ketiganya menawarkan judi online berbahasa mandarin yang juga disertai konten-konten pornografi yang jelas-jelas ilegal.
Langkah kominfo tersebut tidak profesional dan terkesan kominfo malah melegalkan aplikasi yang jelas-jelas melanggar hukum.
Kesan tidak profesional tersebut disebabkan karena ketidakfahaman staf kominfo terkait layanan aplikasi sebenarnya. Kominfo malas untuk melakukan recheck apalagi merespon pengaduan publik terkait layanan sebenarnya meski katanya kominfo sudah memiliki aplikasi menerima pengaduan.
Selain tidak profesional, Kominfo juga terkesan tebang pilih terhadap aplikasi asing.
Dalam dunia games misalkan, kominfo menyatakan mendukung game yang dikembangkan pelaku industri dalam negeri. Padahal tidak selalu ditemukan game dalam negeri yang memiliki kualitas grafik games, ide games dan kelancaran yang memuaskan pengguna games online tanah air.
Publik kini tidak punya alternatif selain menerima layanan game dalam negeri yang dinilai belum memuaskan.
Kesan ini menyebabkan kominfo anti aplikasi asing dan hendak menjadikan Indonesia sebagai negara yang membatasi kebebasan dalam menjelajahi internet.