BlokirKominfo
Pengguna game online dan PayPal mengamuk dan melakukan sumpah serapah di internet. Mereka memviralkan tagar #BlokirKominfo.
Sejak Sabtu (30/7) diketahui Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) melakukan blokir terhadap berbagai platform terutama epic games, steam, dota, counter strike hingga pembayaran borderless PayPal.
Pemblokiran tersebut berlangsung sementara karena aplikasi tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang diminta kominfo.
Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo mengaku sudah melakukan langkah persuasi melalui bersurat kepada seluruh aplikasi asing namun platform aplikasi tersebut tidak merespon.
Kominfo mengaku kesal dan akhirnya melakukan kekuatan ototnya yaitu memblokir seluruh aplikasi asing yang tidak mendaftarkan sistem PSE.
*Atas Nama Nasionalisme Dan Perlindungan Data Konsumen*
Kominfo mengatakan bahwa aturan terkait persyaratan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ada sejak November 2020.
Saat ini sampai Minggu 31/7 platform digital asing seperti steam, DOTA, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, CS GO, Battle Net, dan Origin belum mendaftar PSE Lingkup Privat. Mereka semua tidak bisa diakses selain melalui VPN.
Tercatat hanya 4 platform digital asing yang merespon surat teguran untuk mendaftar yaitu Amazon market place, Bing search engine, linkedIn dan Alibaba.
Melalui PSE, Negara hendak mengatur seluruh platform dengan alasan  demi melindungi masyarakat dan pengembangan platform dalam negeri daripada platform asing.