2. Asas Waktu dan Kesempatan yang Cukup: Hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan cepat tanpa penundaan yang tidak perlu.
3. Asas Legalitas: Tidak ada tindakan pidana tanpa dasar hukum yang jelas.
4. Asas Kesetaraan: Semua orang harus diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
5. Asas Orang yang Berkepentingan: Hak pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk tersangka, terdakwa, dan korban, untuk dihadirkan dan didengar dalam proses peradilan.
6. Asas Kontradiktif: Hak terdakwa untuk menghadapi dan memeriksa saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan.
7. Asas Akuntabilitas: Aparat penegak hukum harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam proses peradilan.
Selain itu, terdapat prinsip-prinsip hukum acara pidana, seperti:
1. Prinsip Legalitas: Tindakan pidana harus didasarkan pada undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Prinsip Praduga Tak Bersalah: Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
3. Prinsip Pemeriksaan Bebas dan Tidak Memihak: Pemeriksaan perkara pidana harus objektif dan independen.
4. Prinsip Kontradiktif dan Persamaan Peluang: Hak terdakwa untuk menghadapi saksi dan memperoleh bukti dengan hak penuntut umum.