Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Visum et Repertum sebagai Sarana Pembuktian dalam Hukum Acara

15 Januari 2024   06:00 Diperbarui: 15 Januari 2024   06:07 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Asas Waktu dan Kesempatan yang Cukup: Hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan cepat tanpa penundaan yang tidak perlu.

3. Asas Legalitas: Tidak ada tindakan pidana tanpa dasar hukum yang jelas.

4. Asas Kesetaraan: Semua orang harus diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

5. Asas Orang yang Berkepentingan: Hak pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk tersangka, terdakwa, dan korban, untuk dihadirkan dan didengar dalam proses peradilan.

6. Asas Kontradiktif: Hak terdakwa untuk menghadapi dan memeriksa saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan.

7. Asas Akuntabilitas: Aparat penegak hukum harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam proses peradilan.

Selain itu, terdapat prinsip-prinsip hukum acara pidana, seperti:

1. Prinsip Legalitas: Tindakan pidana harus didasarkan pada undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya.

2. Prinsip Praduga Tak Bersalah: Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.

3. Prinsip Pemeriksaan Bebas dan Tidak Memihak: Pemeriksaan perkara pidana harus objektif dan independen.

4. Prinsip Kontradiktif dan Persamaan Peluang: Hak terdakwa untuk menghadapi saksi dan memperoleh bukti dengan hak penuntut umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun