5. Prinsip Cepat dan Efisien: Penyelesaian perkara harus cepat dan efisien.
6. Prinsip Keterbukaan: Proses peradilan harus transparan kecuali ada alasan yang sah.
7. Prinsip Keadilan Materiil dan Prosesual: Keputusan pengadilan harus didasarkan pada hukum yang adil dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
8. Prinsip Akuntabilitas: Aparat penegak hukum harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Visum et Repertum merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh seorang dokter forensik, memberikan keterangan tertulis mengenai pemeriksaan medis pada manusia. Dokumen ini disusun berdasarkan pengetahuan dokter tersebut dan diakui di bawah sumpah, dengan tujuan mendukung proses keadilan.
Fungsinya semata-mata untuk menjelaskan suatu perkara pidana dan hanya bermanfaat dalam konteks pemeriksaan dan keadilan, terutama dalam kerangka upaya penegakan hukum dan keadilan. Visum et Repertum digunakan oleh penegak hukum untuk mengklarifikasi kasus pidana yang terjadi.
Proses pembuktian dalam peradilan pidana memerlukan kehadiran seorang ahli untuk membantu membentuk keyakinan hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 179 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, di mana setiap ahli kedokteran kehakiman atau dokter wajib memberikan keterangan ahli secara lisan atau tertulis, termasuk dalam bentuk laporan Visum et Repertum.
Visum et Repertum dianggap sebagai alat bukti yang sah karena dibuat atas sumpah jabatan, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 187 KUHAP. Oleh karena itu, dokumen ini memiliki keotentikan yang diperlukan dalam proses peradilan.
Prosedur pemberian keterangan ahli dalam bentuk laporan atau Visum et Repertum melibatkan langkah-langkah seperti permohonan tertulis oleh penyidik, penyerahan dokumen oleh penyidik bersama korban, tersangka, dan/atau barang bukti kepada dokter ahli kedokteran, serta penyebutan tujuan pemeriksaan secara jelas. Ahli membuat laporan sesuai permintaan penyidik, dan laporan tersebut dikuatkan dengan sumpah pada saat dokter menerima jabatan.
Visum et Repertum biasanya diperlukan dalam berbagai tindak pidana yang melibatkan manusia, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, serta benda yang diduga sebagai bagian tubuh manusia. Contoh tindak pidana yang memerlukan dokumen ini termasuk tindak pidana kelainan jiwa, penentuan umur korban atau pelaku, kejahatan kesusilaan, kejahatan terhadap nyawa, penganiayaan, dan perbuatan kelalaian yang menyebabkan mati atau luka orang lain.
Dalam situasi di mana hakim merasa ragu atau timbul keraguan selama proses peradilan, dokter yang membuat Visum et Repertum dapat dipanggil sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan dan menjelaskan masalah yang muncul dalam sidang peradilan.