Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menyuarakan Tuntutan Pertanggungjawaban Pemerintah terkait Kejadian Merugikan Lingkungan

14 Januari 2024   12:00 Diperbarui: 14 Januari 2024   12:03 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari berbagai kasus yang disebutkan, terdapat kelalaian dalam melibatkan masyarakat dalam partisipasi dan penyediaan informasi, seperti pelanggaran akses partisipasi dan informasi dalam penyusunan Perda RT/RW tanpa melibatkan masyarakat, penetapan lokasi proyek tanpa konsultasi dengan masyarakat yang terkena dampak, penyusunan dokumen lingkungan tanpa partisipasi masyarakat, dan tidak ada penegakan hukum terhadap perusak lingkungan.

Ditekankan bahwa ketika proyek sudah beroperasi dan menimbulkan dampak lingkungan, tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut. Proyek dilindungi dan diizinkan berlanjut seolah-olah tidak ada masalah, sementara protes masyarakat hanya direspons sekenanya. Beberapa kasus, seperti Wadas, menunjukkan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes.

Masyarakat diabaikan dalam proses pembangunan, dan banyak wilayah bahkan tidak diizinkan menentukan nasibnya sendiri, terutama terkait dengan perampasan tanah dan ruang hidup. Dinyatakan bahwa pemerintah telah melakukan tindakan "hit and run" tanpa pertanggungjawaban, hanya menyebabkan penderitaan berkelanjutan bagi masyarakat tanpa adanya mekanisme pemulihan.

Dampak dari perusakan lingkungan secara tidak langsung merampas ruang hidup masyarakat. Harusnya hak-hak tersebut dikembalikan jika pemerintah menyadari apa hak yang telah hilang dan segera memenuhi kembali oleh negara. Namun, kenyataannya negara telah melanggar hak atas pemulihan.

Hukum Lingkungan memiliki peran krusial dalam upaya menanggulangi kerusakan lingkungan hidup. Selain melibatkan peraturan hukum, penegakan Hukum Lingkungan juga merupakan bagian integral dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang efektif. Hukum Lingkungan dapat diartikan sebagai sistem hukum yang mengatur tata kelola lingkungan, menjaga, serta melindungi lingkungan di sekitar manusia. Dalam upaya mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya, setiap negara diharapkan untuk menerapkan pendekatan terpadu dalam perencanaan dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan untuk melindungi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi penduduk sekitar. Pengelolaan sumber daya alam juga harus dilakukan secara wajar (reasonable use), menghindari penyalahgunaan hak eksploitasi (abuse of rights), dan memastikan penggunaan sumber daya bersama (shared resources) secara seimbang (equity and equitable utilization).

Penegakan Hukum Lingkungan merupakan usaha untuk mencapai kepatuhan terhadap peraturan dan persyaratan yang tercantum dalam ketentuan hukum lingkungan, baik secara umum maupun individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi. Tujuan dari penegakan hukum lingkungan tidak hanya untuk memberikan hukuman atau sanksi kepada pelaku yang merusak lingkungan hidup, tetapi juga untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan tidak hanya bersifat represif tetapi juga bersifat preventif. Pendekatan represif bertujuan untuk mengatasi kerusakan atau pencemaran lingkungan melalui pemberian sanksi pidana, perdata, atau administrasi kepada pelaku. Sementara pendekatan preventif bertujuan untuk mencegah kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Meskipun Hukum Lingkungan memiliki peran vital dalam melindungi lingkungan, implementasinya tidak selalu optimal, terutama dalam hal penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum lingkungan. Tujuan utama UU ini adalah menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk mencapai keseimbangan dalam ekosistem. Namun, kendala muncul dalam penegakan hukum terkait dengan kurangnya ketegasan dan kecenderungan untuk mengabaikan pelanggaran, serta sanksi yang mungkin tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun