Mohon tunggu...
heyleabanh
heyleabanh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis Riba yang Utama dalam Hukum Islam

8 Desember 2024   19:03 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:25 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami berbagai jenis riba dalam hukum Islam sangat penting untuk menghindari praktik yang dilarang dan merugikan pihak lain. Setiap bentuk riba memiliki karakteristik dan dampak sosial-ekonomi tersendiri, sehingga umat Islam dianjurkan untuk melakukan transaksi secara adil dan transparan tanpa melibatkan unsur riba. Dengan mengenali jenis-jenis riba ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan ekonomi sehari-hari serta menjaga prinsip-prinsip keadilan dalam bertransaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun