Mohon tunggu...
heyleabanh
heyleabanh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis Riba yang Utama dalam Hukum Islam

8 Desember 2024   19:03 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:25 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Contoh Riba Qardh

- Meminjam Rp1.000.000 dan diwajibkan mengembalikan Rp1.500.000 pada saat jatuh tempo.
- Pinjaman dari rentenir dengan bunga tinggi yang harus dibayar saat pelunasan.

 4. Riba Yad

Riba Yad merupakan jenis riba yang terjadi ketika ada penundaan dalam serah terima barang dalam transaksi jual beli. Dalam hal ini, meskipun tidak ada kelebihan nominal, penundaan penerimaan barang dapat menyebabkan ketidakpastian dan risiko bagi salah satu pihak.

 Contoh Riba Yad

- Menjual motor dengan harga tunai Rp12 juta dan harga kredit Rp15 juta tanpa menetapkan jumlah cicilan secara jelas.
- Transaksi jual beli di mana serah terima barang tidak dilakukan secara langsung.

5. Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah adalah bentuk riba yang umum terjadi sebelum datangnya Islam dan masih relevan hingga kini. Jenis ini terjadi ketika pelunasan utang dikenakan dengan jumlah lebih besar dari pokok pinjaman akibat keterlambatan pembayaran utang[2][5]. Praktik ini sering kali merugikan peminjam yang tidak mampu membayar tepat waktu.

 Contoh Riba Jahiliyah

- Seseorang meminjam Rp700.000 dan tidak dapat membayar tepat waktu, sehingga harus membayar Rp770.000 sebagai denda.
- Peminjam diharuskan membayar lebih dari yang dipinjam karena keterlambatan tanpa kesepakatan awal.

 Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun