Mohon tunggu...
Hesti Dwi Prastiwi
Hesti Dwi Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nim 222111029/ HES 5A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:27 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:56 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Hesti Dwi Prastiwi

Nim : 222111029

Kelas : HES 5A

GENERAL REVIEW MATERI 1-14

1. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

Pengertian Sosiologi

Sosiologi adalah hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial dan gejala non sosial atau ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan kelompok-kelompok.

Pengertian Sosiologi Hukum

Menurut Soerjono Soekanto, yang dimaksud dengan sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

2. HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT

Hukum dan Perubahan sosial

Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.

Perubahan sosial adalah perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur sosial.

Tiga teori dalam perubahan sosial

Teori Max Weber = Hukum dipandang sebagai bagian dari refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat.

Teori Emile Durkheim

Teori Arnold M. Rose

3. YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF

Yuridis Empiris

Yuridis empiris biasa disebut sebagai Penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan secara langsung pada obyek yang akan diteliti, yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi dari studi lapangan. 

Objek kajian penelitian hukum empiris sendiri meliputi efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum, dan lain sebagainya.

Sedangkan metode pendekatan penelitiannya ada tiga, yaitu pendekatan sosiologis, antropologis, dan psikologis.

Yuridis Normatif

Yuridis normatif adalah sebuah pendekatan dengan menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma serta aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan, yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). 

Objek kajian penelitian hukum normatif ini meliputi norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan lembaga-lembaga hukum, dan lain sebagainya.

4. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISME)

Hukum Positivisme

Aliran hukum positivisme merupakan Suatu aliran yang secara tegas mengharuskan adanya pemisahan antara hukum dengan moral. Selain itu, aliran ini juga sangat menjunjung tinggi hukum yang tertulis, artinya mereka yakin bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif.

5. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)

Sociological Jurisprudence

Aliran hukum sociological jurisprudence adalah suatu aliran yang secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang hidup. Pendekatan ini berfokus pada bagaimana hukum dapat berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana hukum dapat dipahami sebagai suatu fenomena yang berkembang seiring dengan dinamika sosial.

6. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW & UTILITARIANISME)

Madzhab pemikiran hukum Living Law

Madzhab pemikiran living law ini menekankan bahwa hukum seharusnya tidak hanya terdiri dari peraturan tertulis saja, akan tetapi juga mencakup norma-norma yang hidup dan diterima dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum itu berkembang melalui praktik sosial (kebiasaan) yang berlaku di dalam masyarakat.

Madzhab pemikiran hukum Utilitarianisme

Aliran utilitarianisme adalah suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama dalam hukum. Dimana kemanfaatan di sini diartikan sebagai sebuah kebahagiaan. 

7. PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM DAN IBNU KHALDUN

Pemikiran hukum Emile Durkheim

Emile Durkheim merupakan tokoh sosiolog asal Prancis. Bersama Herbert Spencer, Emile Durkheim kemudian menciptakan suatu teori yang disebut dengan Teori Fungsionalisme. Secara umum teori ini mengkaji perilaku manusia dalam konteks organisasi (masyarakat) dan bagaimana perilaku tersebut dapat mempengaruhi keadaan keseimbangan dari organisasi (masyarakat) tersebut.

Pemikiran hukum Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun merupakan pemikir muslim abad ke-14 yang mengembangkan sebuah teori yang disebut teori ashabiyah. Berbicara mengenai sosiologi, Ibnu Khaldun kemudian membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan, yaitu:

Pertama, masyarakat primitif yaitu masyarakat yang belum mengenal peradaban.

Kedua, masyarakat pedesaan yaitu masyarakat yang masih sederhana.

Ketiga, masyarakat kota yaitu masyarakat berperadaban yang tingkat ekonomi dan kebudayaannya sudah cukup tinggi.

8. PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN H.L.A HART

Pemikiran Hukum Max Weber 

Maximilian Weber adalah ahli sosiolog asal Jerman. Salah satu karyanya yang paling populer berjudul Etika protestan dan semangat kapitalisme. Max Weber dalam melihat hukum itu diartikan sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan dan mempertahankan tatanan sosial, serta berperan penting dalam membentuk interaksi sosial dalam konteks yang lebih luas.

Pemikiran Hukum Herbert Lionel Adolphus Hart 

Herbert Lionel Adolphus Hart adalah ahli sosiolog asal Inggris yang terkenal karena kontribusinya dalam teori positivisme hukum. Pemikiran hukumnya lebih banyak berfokus pada hubungan antara hukum, kewajiban moral, dan kekuasaan negara.

9. EFFECTIVENESS OF LAW

Effectivisme of law adalah pandangan yang menekankan pentingnya efektivitas atau penerapan hukum dalam praktik sosial. Menurut pandangan ini, hukum dianggap sah dan berlaku bukan hanya karena diatur oleh otoritas atau kekuasaan, akan tetapi juga karena hukum tersebut diakui dan diterima oleh masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif.

10. LAW AND SOCIAL CONTROL

Tujuan dari hukum sendiri adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Selain itu, hukum memiliki dua fungsi, yakni sebagai sarana social control (pengendalian sosial) dan sebagai sarana social engineering. Hukum sebagai sarana social control adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, sedangkan hukum sebagai sarana social engineering bertujuan untuk memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat.

11. SOCIO LEGAL STUDIES

Socio legal studies adalah suatu disiplin ilmu interdisipliner yang menggabungkan antara analisis hukum dengan perspektif ilmu sosial, yang bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini lahir sebagai respon terhadap keterbatasan studi hukum tradisional yang cenderung normatif dan formal.

12. PROGRESSIVE LAW

Hukum Progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Hukum Progresive bertujuan untuk merubah cara penerapan hukum yang semula bersifat tekstual atau terkurung pada teks. Selain itu, bertujuan agar dunia hukum tidak hanya terbelenggu oleh pemikiran positivisme dan legal analytical.

13. LEGAL PLURALISME 

Legal pluralisme adalah sebuah konsep yang mengakui adanya berbagai sistem hukum yang hidup bersama dalam suatu masyarakat. Hal ini terjadi ketika hukum negara beroperasi secara paralel, saling mempengaruhi dan saling tumpang tindih dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.

14. PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM 

Salah satu kontribusi besar dari pendekatan ini adalah menjelaskan bahwa agama memiliki fungsi integratif dalam masyarakat, baik itu melalui pengaruhnya terhadap perilaku individu maupun perannya dalam membentuk struktur sosial. Selain itu, pendekatan ini juga memungkinkan evaluasi yang lebih baik lagi terhadap pelaksanaan ajaran agama di masyarakat, baik dalam ranah hukum, ekonomi, maupun budaya.

PERTANYAAN

1. Apa yang anda kehendaki dalam mata kuliah sosiologi hukum ?

Saya berharap mempelajari sosiologi hukum dapat memberikan pemahaman tentang hubungan antara hukum dan masyarakat serta kemampuan untuk menganalisis peran dan fungsi hukum dalam menjaga ketertiban sosial dan membentuk struktur sosial yang lebih baik.

2. Pelajaran apa yang anda dapat dalam kuliah sosiologi hukum ?

Dengan belajar sosiologi hukum, saya menjadi termotivasi untuk lebih dapat menganalisis bagaimana norma hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan saja, akan tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya. Selain itu, semua pendekatan yang terdapat dalam sosiologis dapat membantu saya dalam melihat dinamika hukum dalam konteks perubahan sosial. 

3. Apa kritik dalam perkuliahan sosiologi hukum ?

Saya merasa teori yang diajarkan di kelas kebanyakan berasal dari negara Barat. Jadi dalam memahami teori tersebut lumayan cukup sulit untuk dipahami. Hal ini karena kondisi sosial dan hukum di negara kita berbeda dengan negara Barat. 

4. Apa masukan anda dalam perkuliahan sosiologi hukum ?

Saya rasa sangat penting untuk lebih banyak mengkaji konteks hukum local, budaya, dan nilai-nilai Masyarakat yang sesuai dengan sosiologi hukum di negara kita. 

5. Apa proyeksi anda ke depan pasca mempelajari materi sosiologi hukum ?

Proyeksi saya setelah mempelajari materi sosiologi hukum adalah untuk lebih dapat memahami bagaimana dinamika dan fungsi hukum dalam konteks sosial, serta dampaknya terhadap kelompok masyarakat tertentu. Saya juga akan berpikir lebih kritis terhadap penerapan hukum dan berkontribusi dalam merancang kebijakan hukum yang lebih inklusif, responsif, dan berbasis kepentingan sosial.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

#uas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun