Yuridis Normatif
Yuridis normatif adalah sebuah pendekatan dengan menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma serta aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan, yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research).Â
Objek kajian penelitian hukum normatif ini meliputi norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan lembaga-lembaga hukum, dan lain sebagainya.
4. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISME)
Hukum Positivisme
Aliran hukum positivisme merupakan Suatu aliran yang secara tegas mengharuskan adanya pemisahan antara hukum dengan moral. Selain itu, aliran ini juga sangat menjunjung tinggi hukum yang tertulis, artinya mereka yakin bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif.
5. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Sociological Jurisprudence
Aliran hukum sociological jurisprudence adalah suatu aliran yang secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang hidup. Pendekatan ini berfokus pada bagaimana hukum dapat berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana hukum dapat dipahami sebagai suatu fenomena yang berkembang seiring dengan dinamika sosial.
6. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW & UTILITARIANISME)
Madzhab pemikiran hukum Living Law