Mohon tunggu...
Hesti Dwi Prastiwi
Hesti Dwi Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nim 222111029/ HES 5A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:27 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:56 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Madzhab pemikiran living law ini menekankan bahwa hukum seharusnya tidak hanya terdiri dari peraturan tertulis saja, akan tetapi juga mencakup norma-norma yang hidup dan diterima dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum itu berkembang melalui praktik sosial (kebiasaan) yang berlaku di dalam masyarakat.

Madzhab pemikiran hukum Utilitarianisme

Aliran utilitarianisme adalah suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama dalam hukum. Dimana kemanfaatan di sini diartikan sebagai sebuah kebahagiaan. 

7. PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM DAN IBNU KHALDUN

Pemikiran hukum Emile Durkheim

Emile Durkheim merupakan tokoh sosiolog asal Prancis. Bersama Herbert Spencer, Emile Durkheim kemudian menciptakan suatu teori yang disebut dengan Teori Fungsionalisme. Secara umum teori ini mengkaji perilaku manusia dalam konteks organisasi (masyarakat) dan bagaimana perilaku tersebut dapat mempengaruhi keadaan keseimbangan dari organisasi (masyarakat) tersebut.

Pemikiran hukum Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun merupakan pemikir muslim abad ke-14 yang mengembangkan sebuah teori yang disebut teori ashabiyah. Berbicara mengenai sosiologi, Ibnu Khaldun kemudian membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan, yaitu:

Pertama, masyarakat primitif yaitu masyarakat yang belum mengenal peradaban.

Kedua, masyarakat pedesaan yaitu masyarakat yang masih sederhana.

Ketiga, masyarakat kota yaitu masyarakat berperadaban yang tingkat ekonomi dan kebudayaannya sudah cukup tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun