Madzhab pemikiran living law ini menekankan bahwa hukum seharusnya tidak hanya terdiri dari peraturan tertulis saja, akan tetapi juga mencakup norma-norma yang hidup dan diterima dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum itu berkembang melalui praktik sosial (kebiasaan) yang berlaku di dalam masyarakat.
Madzhab pemikiran hukum Utilitarianisme
Aliran utilitarianisme adalah suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama dalam hukum. Dimana kemanfaatan di sini diartikan sebagai sebuah kebahagiaan.Â
7. PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM DAN IBNU KHALDUN
Pemikiran hukum Emile Durkheim
Emile Durkheim merupakan tokoh sosiolog asal Prancis. Bersama Herbert Spencer, Emile Durkheim kemudian menciptakan suatu teori yang disebut dengan Teori Fungsionalisme. Secara umum teori ini mengkaji perilaku manusia dalam konteks organisasi (masyarakat) dan bagaimana perilaku tersebut dapat mempengaruhi keadaan keseimbangan dari organisasi (masyarakat) tersebut.
Pemikiran hukum Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun merupakan pemikir muslim abad ke-14 yang mengembangkan sebuah teori yang disebut teori ashabiyah. Berbicara mengenai sosiologi, Ibnu Khaldun kemudian membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan, yaitu:
Pertama, masyarakat primitif yaitu masyarakat yang belum mengenal peradaban.
Kedua, masyarakat pedesaan yaitu masyarakat yang masih sederhana.
Ketiga, masyarakat kota yaitu masyarakat berperadaban yang tingkat ekonomi dan kebudayaannya sudah cukup tinggi.