Mohon tunggu...
Hesti Dwi Prastiwi
Hesti Dwi Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nim 222111029/ HES 5A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:27 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:56 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yuridis Normatif

Yuridis normatif adalah sebuah pendekatan dengan menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma serta aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan, yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). 

Objek kajian penelitian hukum normatif ini meliputi norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan lembaga-lembaga hukum, dan lain sebagainya.

4. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISME)

Hukum Positivisme

Aliran hukum positivisme merupakan Suatu aliran yang secara tegas mengharuskan adanya pemisahan antara hukum dengan moral. Selain itu, aliran ini juga sangat menjunjung tinggi hukum yang tertulis, artinya mereka yakin bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif.

5. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)

Sociological Jurisprudence

Aliran hukum sociological jurisprudence adalah suatu aliran yang secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang hidup. Pendekatan ini berfokus pada bagaimana hukum dapat berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana hukum dapat dipahami sebagai suatu fenomena yang berkembang seiring dengan dinamika sosial.

6. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW & UTILITARIANISME)

Madzhab pemikiran hukum Living Law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun