Mohon tunggu...
Hesti Dwi Prastiwi
Hesti Dwi Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nim 222111029/ HES 5A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:27 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:56 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN H.L.A HART

Pemikiran Hukum Max Weber 

Maximilian Weber adalah ahli sosiolog asal Jerman. Salah satu karyanya yang paling populer berjudul Etika protestan dan semangat kapitalisme. Max Weber dalam melihat hukum itu diartikan sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan dan mempertahankan tatanan sosial, serta berperan penting dalam membentuk interaksi sosial dalam konteks yang lebih luas.

Pemikiran Hukum Herbert Lionel Adolphus Hart 

Herbert Lionel Adolphus Hart adalah ahli sosiolog asal Inggris yang terkenal karena kontribusinya dalam teori positivisme hukum. Pemikiran hukumnya lebih banyak berfokus pada hubungan antara hukum, kewajiban moral, dan kekuasaan negara.

9. EFFECTIVENESS OF LAW

Effectivisme of law adalah pandangan yang menekankan pentingnya efektivitas atau penerapan hukum dalam praktik sosial. Menurut pandangan ini, hukum dianggap sah dan berlaku bukan hanya karena diatur oleh otoritas atau kekuasaan, akan tetapi juga karena hukum tersebut diakui dan diterima oleh masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif.

10. LAW AND SOCIAL CONTROL

Tujuan dari hukum sendiri adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Selain itu, hukum memiliki dua fungsi, yakni sebagai sarana social control (pengendalian sosial) dan sebagai sarana social engineering. Hukum sebagai sarana social control adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, sedangkan hukum sebagai sarana social engineering bertujuan untuk memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat.

11. SOCIO LEGAL STUDIES

Socio legal studies adalah suatu disiplin ilmu interdisipliner yang menggabungkan antara analisis hukum dengan perspektif ilmu sosial, yang bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini lahir sebagai respon terhadap keterbatasan studi hukum tradisional yang cenderung normatif dan formal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun