8. PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN H.L.A HART
Pemikiran Hukum Max WeberÂ
Maximilian Weber adalah ahli sosiolog asal Jerman. Salah satu karyanya yang paling populer berjudul Etika protestan dan semangat kapitalisme. Max Weber dalam melihat hukum itu diartikan sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan dan mempertahankan tatanan sosial, serta berperan penting dalam membentuk interaksi sosial dalam konteks yang lebih luas.
Pemikiran Hukum Herbert Lionel Adolphus HartÂ
Herbert Lionel Adolphus Hart adalah ahli sosiolog asal Inggris yang terkenal karena kontribusinya dalam teori positivisme hukum. Pemikiran hukumnya lebih banyak berfokus pada hubungan antara hukum, kewajiban moral, dan kekuasaan negara.
9. EFFECTIVENESS OF LAW
Effectivisme of law adalah pandangan yang menekankan pentingnya efektivitas atau penerapan hukum dalam praktik sosial. Menurut pandangan ini, hukum dianggap sah dan berlaku bukan hanya karena diatur oleh otoritas atau kekuasaan, akan tetapi juga karena hukum tersebut diakui dan diterima oleh masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif.
10. LAW AND SOCIAL CONTROL
Tujuan dari hukum sendiri adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Selain itu, hukum memiliki dua fungsi, yakni sebagai sarana social control (pengendalian sosial) dan sebagai sarana social engineering. Hukum sebagai sarana social control adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, sedangkan hukum sebagai sarana social engineering bertujuan untuk memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat.
11. SOCIO LEGAL STUDIES
Socio legal studies adalah suatu disiplin ilmu interdisipliner yang menggabungkan antara analisis hukum dengan perspektif ilmu sosial, yang bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini lahir sebagai respon terhadap keterbatasan studi hukum tradisional yang cenderung normatif dan formal.