Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Izin Usaha UMKM Semakin Mudah dengan OSS Berbasis Risiko

30 September 2021   16:25 Diperbarui: 30 September 2021   16:33 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat atau dokumen NIB tersebut sudah bisa kita download dan print untuk dapat kita pergunakan sebagai dasar atau legalitas dalam menjalankan usaha kita.

Bagi kalian yang punya usaha namun belum memiliki ijin usaha atau bagi kalian yang ingin punya usaha maka ini waktu yang sangat tepat dalam mengurus ijin usaha. Apalagi usaha kalian masuk dalam skala UMKM. Karena dengan kehadiran UU Cipta Kerja sangat memudahkan para pelaku usaha UMKM dalam mendapatkan ijin usaha.

Dengan mendaftar melalui sistem OSS berbasis resiko, saya tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintah terkait untuk mengurusnya, karena NIB yang kita dapatkan adalah langsung diberikan oleh pemerintah pusat ketika usaha kita masuk kedalam usaha resiko rendah.

Dari penjelasan singkat di atas, ada beberapa hal penting yang ingin saya sampaikan :

1. Bagi kalian yang punya usaha khususnya UMKM namun belum punya ijin usaha, saatnya untuk mendaftarkan ijin usaha melalui sistem OSS karena memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran.

2. Apabila ingin mendaftarkan badan usaha ke notaris, jangan lupa untuk menyampaikan NPWP badan usaha untuk didaftarkan di sistem Administrasi Hukum Umum. Karena aplikasi OSS akan mensyaratkan NPWP badan usaha yang sudah terdaftar dalam sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.

3. Sebisa mungkin semua bidang usaha yang dirasa perlu di cover di dalam akta pendirian dan dipastikan sudah diakomodir oleh notaris ada pada KBLI atau klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun