Pada bulan agustus lalu, pemerintah melalui Kementerian Investasi resmi meluncurkan Online Singel Submission (OSS) Berbasis resiko atau OSS Risk Based Management (RBA) yang merupakan portal satu pintu perizinan investasi.
Hal ini merupakan upaya tindak lanjut dari UU Cipta Kerja  yang telah disahkan oleh Pemerintah bersama DPR untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan ijin usaha.
Yang membedakan OSS berbasis resiko dengan versi sebelumnya atau sebelum terbitnya Undang-undang Cipta Kerja yaitu ada batasan minimum modal dan keuntungan. Misalnya sebelumnya usaha mikro yang batasan modal paling sedikit 50 juta sekarang menjadi dibawah 1 milyar dikatakan masih dalam skala usaha mikro.
Ijin Usaha Semakin Mudah
Beberapa minggu yang lalu, saya baru saja mendaftarkan legalitas usaha istri saya dalam bentuk CV ke notaris yang ada didaerah tempat saya tinggal untuk pembuatan akta pendirian oleh notaris yang akan diperlukan dalam pendaftaran ijin usaha dengan bentuk badan usaha melalui sistem perijinan OSS berbasis resiko.
Namun sebelum mendaftarkan perizinan melalui OSS, kita harus memiliki badan usaha yang sudah terdaftar di Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia untuk mendapatkan nomor register yang akan kita masukkan nantinya dalam pengurusan ijin.
Pada saat berada dinotaris, saya menyerahkan fotokopi persero atau pendiri perusahaan yang jumlahnya lebih dari 1 orang yaitu yang menjabat sebagai direktur dan wakil direktur, lalu maksud dan tujuan perusahaan serta biaya pembuatan akta pendirian notaris.
Dalam hal maksud dan tujuan perusahaan, sebisa mungkin semua bidang usaha yang akan dijalankan nantinya dicover di dalam akta pendirian untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya perubahan akte karna ada bidang usaha yang tidak dicover yang dijalankan seiring berjalannya waktu.
Setelah Notaris mendaftarkan badan usaha istri saya, mereka memberikan akta pendirian sekaligus surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum dan Ham sebagai bukti dokumen bahwa badan usaha istri saya itu sudah sah terdaftar di Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham RI.
Maka selanjutnya saya kemudian mendaftarkan NPWP badan usaha melalui pendaftaran/registrasi online melalui situs pajak.go.id
Dalam proses registrasi NPWP, kita terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan akun yang kemudian diaktivasi agar selanjutnya bisa mendaftarkan NPWP badan secara online.
Ketika login dan melewati tahap pendaftaran, sistem akan meminta melengkapi data berupa isian tentang biodata dari para pendiri perusahaan, alamat perusahaan, fotokopi pengurus.
Setelah semuanya saya lengkapi, maka setelah itu admin sistem akan menyampaikan NPWP digital yang sudah bisa kita pergunakan untuk urusan perpajakan. Dan dalam jangka waktu 1 bulan, KPP terdekat akan mengirimkan NPWP fisik ke alamat yang kita cantumkan.
Penting sekali untuk diperhatikan, setelah NPWP badan usaha kita sudah terbit, jangan lupa untuk menyampaikan kepada notaris agar didaftarkan ke sistem Administrasi Hukum Umum, karena OSS berbasis resiko yang terbaru mewajibkan NPWP badan usaha sudah terdaftar pada Kemenkumham.
Setelah semua proses di notaris dan perpajakan sudah selesai, kemudian saya mendaftarkan perizinan usaha melalui OSS berbasis resiko.
Untuk bisa login ke aplikasi OSS, terlebih dahulu kita harus mendapatkan hak akses dengan cara memilih fitur daftar.
Selanjutnya kita pilih usaha kita apakah masuk ke dalam UMK atau Non UMK. Pada saat mendaftar saya memilih UMK karena usaha istri saya masuk dalam kategori usaha mikro yaitu bisnis pakaian. Jangan lupa untuk memilih jenis badan usaha kita apakah perseorangan atau badan usaha.
Dengan mengisi semua data yang diminta oleh sistem, maka saya sudah bisa mendapatkan hak akses yang harus diaktivasi melalui email kita.
Setelah mengaktivasi melalui email, kemudian langkah selanjutnya yang saya lakukan adalah mengisi data yang diminta dan kemudian menambahkan profil usaha yang sudah kita jalankan.
Setelah semua data telah saya isi, maka sistem akan menampilkan jenis resiko dari usaha kita. karena usaha yang saya masukkan adalah perdagangan pakaian, maka sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perdagangan pakaian masuk ke dalam kategori lapangan usaha resiko rendah.
Ketika sebuah usaha masuk dalam kategori resiko rendah, maka perizinan usahanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun apabila usaha UMKM anda masuk dalam kategori resiko menengah atau menengah tinggi, maka ijin usaha yang kita dapatkan adalah NIB dan Sertifikat Standar (SS).
Dalam hal ijin usaha berupa sertifikat standar, kita cukup mengisi surat SPPL secara elektronik yang sudah disediakan sistem, tanpa harus capek-capek ke dinas lingkungan hidup pemerintah setempat untuk mendapatkan SPPL sebagai dokumen pelengkap untuk mendapatkan ijin usaha berupa sertifikat standar (SS).
Dan saya pun sudah menyelesaikan proses perizinan dan sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha.
Surat atau dokumen NIB tersebut sudah bisa kita download dan print untuk dapat kita pergunakan sebagai dasar atau legalitas dalam menjalankan usaha kita.
Bagi kalian yang punya usaha namun belum memiliki ijin usaha atau bagi kalian yang ingin punya usaha maka ini waktu yang sangat tepat dalam mengurus ijin usaha. Apalagi usaha kalian masuk dalam skala UMKM. Karena dengan kehadiran UU Cipta Kerja sangat memudahkan para pelaku usaha UMKM dalam mendapatkan ijin usaha.
Dengan mendaftar melalui sistem OSS berbasis resiko, saya tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintah terkait untuk mengurusnya, karena NIB yang kita dapatkan adalah langsung diberikan oleh pemerintah pusat ketika usaha kita masuk kedalam usaha resiko rendah.
Dari penjelasan singkat di atas, ada beberapa hal penting yang ingin saya sampaikan :
1. Bagi kalian yang punya usaha khususnya UMKM namun belum punya ijin usaha, saatnya untuk mendaftarkan ijin usaha melalui sistem OSS karena memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran.
2. Apabila ingin mendaftarkan badan usaha ke notaris, jangan lupa untuk menyampaikan NPWP badan usaha untuk didaftarkan di sistem Administrasi Hukum Umum. Karena aplikasi OSS akan mensyaratkan NPWP badan usaha yang sudah terdaftar dalam sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.
3. Sebisa mungkin semua bidang usaha yang dirasa perlu di cover di dalam akta pendirian dan dipastikan sudah diakomodir oleh notaris ada pada KBLI atau klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI