Surat atau dokumen NIB tersebut sudah bisa kita download dan print untuk dapat kita pergunakan sebagai dasar atau legalitas dalam menjalankan usaha kita.
Bagi kalian yang punya usaha namun belum memiliki ijin usaha atau bagi kalian yang ingin punya usaha maka ini waktu yang sangat tepat dalam mengurus ijin usaha. Apalagi usaha kalian masuk dalam skala UMKM. Karena dengan kehadiran UU Cipta Kerja sangat memudahkan para pelaku usaha UMKM dalam mendapatkan ijin usaha.
Dengan mendaftar melalui sistem OSS berbasis resiko, saya tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintah terkait untuk mengurusnya, karena NIB yang kita dapatkan adalah langsung diberikan oleh pemerintah pusat ketika usaha kita masuk kedalam usaha resiko rendah.
Dari penjelasan singkat di atas, ada beberapa hal penting yang ingin saya sampaikan :
1. Bagi kalian yang punya usaha khususnya UMKM namun belum punya ijin usaha, saatnya untuk mendaftarkan ijin usaha melalui sistem OSS karena memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran.
2. Apabila ingin mendaftarkan badan usaha ke notaris, jangan lupa untuk menyampaikan NPWP badan usaha untuk didaftarkan di sistem Administrasi Hukum Umum. Karena aplikasi OSS akan mensyaratkan NPWP badan usaha yang sudah terdaftar dalam sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.
3. Sebisa mungkin semua bidang usaha yang dirasa perlu di cover di dalam akta pendirian dan dipastikan sudah diakomodir oleh notaris ada pada KBLI atau klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H