Satu-satunya cara agar mereka bisa meningkatkan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi sertifikat hak milik adalah pemerintah daerah harus menjual tanah tersebut kepada masyarakat dengan cara lelang.
Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sehingga tanah tersebut tidak lagi menjadi milik negara melainkan sudah menjadi milik masyarakat.
Hal yang dialami oleh masyarakat di Desa Partali Julu merupakan cermin bagi siapa saja yang ingin membeli rumah dari pengembang agar memperhatikan terlebih dahulu status tanah yang dimanfaatkan oleh pengembang apakah hak milik atau hanya hak guna bangunan milik negara agar tidak terkendala pada saat proses pengalihan kepemilikan rumah dari status sertifikat hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H