Ketika status tanah itu merupakan hak milik dari pengembang, ini bermakna bahwa pengembang merupakan pemilik yang sah dari tanah dimaksud. Tidak adanya klaim dari pihak manapun baik perseorangan maupun dari negara atau pemerintah.
Status tanah hak milik oleh pengembang, akan memberikan jaminan bagi pembeli rumah untuk meningkatkan status sertifikat hak guna bangunan atas unit rumah yang dibeli menjadi sertifikat hak milik.
Namun akan menjadi masalah ketika status tanah yang dimiliki oleh pengembang hanya berupa status hak guna bangunan.Â
Ketika tanah berstatus hak guna bangunan, ini bermakna bahwa tanah yang dimanfaatkan oleh pengembang untuk mendirikan bangunan merupakan tanah milik negara yang diberikan status hak guna bangunan kepada pengembangan selama 20 tahaun masa manfaat.
Dan ini akan menjadi masalah bagi pembeli rumah dari pengembang pada saat ingin meningkatkan status rumah yang bersertifikat hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik ke kantor pertanahan karena terkendala status tanah yang dimiliki oleh negara yang diberikan sertifikat hak guna bangunan kepada pengembang.
Ketika tanah milik negara dimanfaatkan oleh pengembang dengan status sertifikat hak guna bangunan, maka bangunan diatasnya tidak dapat disertifikatkan menjadi hak milik. Karena tanah dan bangunan diatasnya adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Adanya kendala untuk meningkatkan sertifikat Hak Guna Bangunan ke sertifikat hak milik karena status tanah berupa sertifikat Hak Guna Bangunan turut dialami oleh masyarakat Desa Partali Julu Provinsi Sumatera Utara.
Dalam keluhannya, mereka tidak dapat mensertifikatkan rumah tipe rumah sangat sederhana dari status sertifikat hak guna bangunan menjadi hak milik karena terkendala status tanah yang dimiliki negara yang diberikan hak guna bangunan kepada pengembang yang membangun perumahan tipe rumah sangat sederhana itu.
Menurut penuturan beberapa orang, mereka tidak tau menau terkait status tanah itu. Yang mereka tau dulunya, kalau sudah membeli rumah dari pengembang maka mereka dapat mensertifikatkan rumah tersebut menjadi hak milik.
Akibatnya, hingga saat ini dan mungkin selamanya mereka tidak bisa meningkatkan sertifikat hak guna bangunan atas rumah yang mereka beli menjadi sertifikat hak milik.Â
Sertifikat hak guna bangunan atas rumah yang mereka punya hanya diberikan perpanjangan dengan status yang sama yaitu sertifikat hak guna bangunan selama 20 tahun yang diberikan oleh pemerintah daerah.