Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hal Penting yang Perlu Diketahui Ketika Membeli Rumah dari Pengembang

25 Februari 2021   11:33 Diperbarui: 26 Februari 2021   10:48 1368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perumahan dar pengembang. (sumber: domain.com.au via kompas.com)

Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia untuk bisa dijadikan sebagai tempat tinggal yang layak dan aman demi kelangsungan kehidupannya.

Keterbatasan kemampuan daya beli menjadi alasan laten bagi manusia untuk bisa membeli rumah jadi yang disediakan oleh pengembang atau membangun rumah secara mandiri. 

Ya bagi mereka yang punya keuangan yang mapan atau kelas menengah keatas mungkin tidak menjadi hal yang sulit untuk memenuhi kebutuhan hunian tempat tinggal.

Akibat keterbatasan kemampuan daya beli, banyak keluarga atau rumah tangga khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah yang memilih untuk tinggal di rumah kontrakan hingga waktu yang tidak ditentukan atau dengan kata lain hingga kemampuan daya beli mereka sudah mumpuni dan mencukupi.

Dalam mengatasi kekurangan kebutuhan akan rumah, saat ini banyak pengembang yang menyediakan hunian yang dapat dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah maupun berpenghasilan menengah keatas.

Dengan menawarkan sistem pembayaran secara cash maupun cicilan selama sekian tahun, setiap orang dapat memiliki rumah atau hunian dengan mudah yang disediakan oleh pengembang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan atau daya beli mereka.

Ketika berniat ingin membeli rumah baik cash ataupun kredit yang disediakan oleh pengembang, selain aspek finansial yang mencukupi yang mendukung kemampuan daya beli, ada juga aspek yang penting untuk diketahui. Hal ini dirasa perlu untuk menghindari terjadinya masalah dikemudian hari.

Adapun hal penting yang harus diketahui oleh setiap orang yang ingin membeli rumah dari pengembang adalah status dari tanah yang dimanfaatkan oleh pengembang untuk mendirikan atau membangun perumahan.

Tanah Berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan

Setiap orang yang ingin membeli unit perumahan dari pengembang, terlebih dahulu harus mengetahui status tanah yang dimanfaatkan oleh pengembang untuk mendirikan perumahan itu apakah tanah hak milik atau tanah hak guna bangunan.

Status tanah hak milik artinya bahwa tanah tersebut merupakan milik dari pengembang yang diperoleh dengan cara pembelian ataupun hibah dari perorangan atau negara dan dikuatkan dengan sertifikat hak milik.

Ketika status tanah itu merupakan hak milik dari pengembang, ini bermakna bahwa pengembang merupakan pemilik yang sah dari tanah dimaksud. Tidak adanya klaim dari pihak manapun baik perseorangan maupun dari negara atau pemerintah.

Status tanah hak milik oleh pengembang, akan memberikan jaminan bagi pembeli rumah untuk meningkatkan status sertifikat hak guna bangunan atas unit rumah yang dibeli menjadi sertifikat hak milik.

Namun akan menjadi masalah ketika status tanah yang dimiliki oleh pengembang hanya berupa status hak guna bangunan. 

Ketika tanah berstatus hak guna bangunan, ini bermakna bahwa tanah yang dimanfaatkan oleh pengembang untuk mendirikan bangunan merupakan tanah milik negara yang diberikan status hak guna bangunan kepada pengembangan selama 20 tahaun masa manfaat.

Dan ini akan menjadi masalah bagi pembeli rumah dari pengembang pada saat ingin meningkatkan status rumah yang bersertifikat hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik ke kantor pertanahan karena terkendala status tanah yang dimiliki oleh negara yang diberikan sertifikat hak guna bangunan kepada pengembang.

Ketika tanah milik negara dimanfaatkan oleh pengembang dengan status sertifikat hak guna bangunan, maka bangunan diatasnya tidak dapat disertifikatkan menjadi hak milik. Karena tanah dan bangunan diatasnya adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Adanya kendala untuk meningkatkan sertifikat Hak Guna Bangunan ke sertifikat hak milik karena status tanah berupa sertifikat Hak Guna Bangunan turut dialami oleh masyarakat Desa Partali Julu Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keluhannya, mereka tidak dapat mensertifikatkan rumah tipe rumah sangat sederhana dari status sertifikat hak guna bangunan menjadi hak milik karena terkendala status tanah yang dimiliki negara yang diberikan hak guna bangunan kepada pengembang yang membangun perumahan tipe rumah sangat sederhana itu.

Menurut penuturan beberapa orang, mereka tidak tau menau terkait status tanah itu. Yang mereka tau dulunya, kalau sudah membeli rumah dari pengembang maka mereka dapat mensertifikatkan rumah tersebut menjadi hak milik.

Akibatnya, hingga saat ini dan mungkin selamanya mereka tidak bisa meningkatkan sertifikat hak guna bangunan atas rumah yang mereka beli menjadi sertifikat hak milik. 

Sertifikat hak guna bangunan atas rumah yang mereka punya hanya diberikan perpanjangan dengan status yang sama yaitu sertifikat hak guna bangunan selama 20 tahun yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Satu-satunya cara agar mereka bisa meningkatkan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi sertifikat hak milik adalah pemerintah daerah harus menjual tanah tersebut kepada masyarakat dengan cara lelang.

Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sehingga tanah tersebut tidak lagi menjadi milik negara melainkan sudah menjadi milik masyarakat.

Hal yang dialami oleh masyarakat di Desa Partali Julu merupakan cermin bagi siapa saja yang ingin membeli rumah dari pengembang agar memperhatikan terlebih dahulu status tanah yang dimanfaatkan oleh pengembang apakah hak milik atau hanya hak guna bangunan milik negara agar tidak terkendala pada saat proses pengalihan kepemilikan rumah dari status sertifikat hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun