Mohon tunggu...
Heryantoro
Heryantoro Mohon Tunggu... Dosen - Mengabdi bagimu negeri

Bekerja pada Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pernah belajar pada SMA 34 Pondok Labu Jakarta, pernah kuliah pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Tulisan artikel ini hanya semata untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembaca, hanya merupakan opini pribadi berdasarkan pengetahuan/peraturan yang ada. Bukan merupakan kebijakan instansi di mana penulis bekerja, dan dalam penyajiannya tidak sempurna. Mohon koreksi / masukan jika dalam konten terdapat hal yang kurang tepat. Terimakasih Wasalam .

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Upaya Meningkatkan "Return on Assets" Barang Milik Negara

20 Desember 2019   05:01 Diperbarui: 25 Desember 2019   20:58 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi menyelamatkan aset Negara (sumber: Kompas/Didie SW)

Meskipun secara tupoksi aset berupa tanah dan atau bangunan bisa digunakan oleh pengguna barang (tidak idle), namun demikian pasti masih terdapat space(ruang) yang bisa dimanfaatkan melalui cara sewa. 

Penyediaan fasilitas umum seperti ATM selain memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar, juga merupakan potensi penerimaan negara dalam bentuk uang sewa. Sehingga jika terdapat space yang masih bisa dimanfaatkan maka bisa dioptimalisasi dalam rangka meningkatkan return on assets. 

Salah satu contoh peluang  yang ada saat ini adalah permintaan sewa gedung untuk acara resepsi pernikahan yang cukup tinggi, sementara itu banyak sekali aset gedung milik pemerintah yang bisa dilakukan pemanfaatan sewa sehingga merupakan potensi yang cukup besar untuk kontribusi penerimaan negara. 

Namun demikian untuk pemanfaatan sewa seperti ini juga harus dilakukan pengawasan dan pengendalian sehingga seluruh uang sewa dapat disetorkan ke kas negara.

"Kerjasama Pemanfaatan"
Optimalisasi return on assets juga bisa dilaksanakan dengan cara kerjasama pemanfaatan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna BMN, sekaligus dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. 

"Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya." [4]  

Dalam kerjasama pemanfaatan harus ada kesepakatan atau perjanjian yang mengatur antara lain tentang kontribusi tetap dan kontribusi keuntungan, jangka waktu kerjasama pemanfaatan biasanya selama 30(tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. 

Kerjasama pemanfaatan dilakukan karena keterbatasan dana yang dimiliki oleh Negara untuk menyediakan infrastruktur yang diperlukan oleh masyarakat sehingga harus menjalin kerjasama atau menggandeng mitra KSP untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur tersebut. 

Namun bentuk kerjasama pemanfaatan harus dilakukan berdasarkan prinsip yang layak dan adil, proposal kerjasama pemanfaatan yang diajukan oleh pemohon harus bisa mencerminkan pembagian keuntungan yang proporsional serta saling menguntungkan. 

"Mengubah dan Menambah"
Cara optimalisasi lain untuk meningkatkan return on assets adalah dengan mengubah dan menambah fasilitas yang dimiliki oleh suatu BMN. 

Khusus aset BMN berupa tanah dan atau bangunan bisa ditingkatkan nilai tambahnya (value added) dengan cara melakukan upgrade dengan mengubah atau menambah fasilitas yang dimiliki sehingga memiliki nilai yang lebih baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun