Hal ini bertentangan dengan tata kelola pengelolaan keuangan desa. Â Akibatnya, aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama justru dikuasai oleh individu tertentu (3).
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Menurut Permendagri No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Â
Pemerintah desa bertanggung jawab untuk mencatat dan melaporkan semua aset yang dimiliki secara rinci, serta memastikan bahwa aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Â
Selain itu, pemerintah daerah dan pusat juga bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan dan pengawasan agar aset desa tidak disalahgunakan (4).
Namun, tanggung jawab ini tidak sepenuhnya ada di tangan pemerintah desa saja. Â Masyarakat juga harus aktif mengawasi dan berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan terkait aset desa. Â Keterbukaan informasi, pertemuan desa yang rutin, serta pelaporan keuangan yang transparan adalah langkah awal untuk memastikan bahwa aset desa dikelola dengan baik.
Menuju Desa yang Mandiri
Agar aset desa bisa menjadi anugerah, desa perlu memperkuat tata kelola dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya. Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan pelatihan manajemen aset kepada aparat desa.Â
Di sisi lain, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap keputusan terkait aset, sehingga semua merasa memiliki dan bertanggung jawab atas kelangsungan pengelolaannya.
Desa makmur, aset dijaga,
Sawah subur, panen melimpah;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!