Lebih lanjut ia mengatakan, selain hak korban, UU TPKS juga mengatur hak-hak keluarga korban kekerasan seksual. Baca juga: UU TPKS Wajibkan Pemberian Restitusi dan Dana Bantuan ke Korban Kekerasan Seksual Merujuk Pasal 71, setidaknya keluarga korban berhak atas 7 hal, meliputi hak atas informasi tentang hak korban, hak keluarga korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana, hak atas kerahasiaan identitas, hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan tindak pidana kekerasan seksual, hak asuh terhadap anak yang menjadi korban.
"Kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan meliputi hak mendapatkan penguatan psikologis, hak atas pemberdayaan ekonomi, hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh keluarga korban." Tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H