Mohon tunggu...
Heru Sutrisna
Heru Sutrisna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis dan membuat artikel dipadukan agar menjadi suatu karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara Belum Maksimal dalam Memberikan Hak Korban Kekerasan Seksual

19 Oktober 2022   17:04 Diperbarui: 19 Oktober 2022   18:01 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain hak korban, UU TPKS juga mengatur hak-hak keluarga korban kekerasan seksual. Baca juga: UU TPKS Wajibkan Pemberian Restitusi dan Dana Bantuan ke Korban Kekerasan Seksual Merujuk Pasal 71, setidaknya keluarga korban berhak atas 7 hal, meliputi hak atas informasi tentang hak korban, hak keluarga korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana, hak atas kerahasiaan identitas, hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan tindak pidana kekerasan seksual, hak asuh terhadap anak yang menjadi korban.

"Kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan meliputi hak mendapatkan penguatan psikologis, hak atas pemberdayaan ekonomi, hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh keluarga korban." Tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun