Mohon tunggu...
Mas Heru
Mas Heru Mohon Tunggu... Wiraswasta - Swasta

Menikmati jadi diriku sendiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketika Gen Z Terlilit Pinjol Kini Masyarakat Terjebak Judi Online, Sebenarnya Apa yang Sedang Terjadi?

20 Juni 2024   20:56 Diperbarui: 20 Juni 2024   20:56 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Rasanya bangsa ini sedang banyak dilanda oleh berbagai masalah sosial. Baru-baru ini diberikan jika kelompok Gen Z di Indonesia terpapar oleh lilitan hutang pinjaman online ( Pinjol). Masalah tersebut sedang digodok oleh pemerintah, terungkapkan kembali kabar tidak sedap menimpa masyarakat Indonesia. Ngeri juga jika saat ini Indonesia sedang darurat judi online. 

Teringat betapa seriusnya ketika Jokowi mengomentari banyaknya korban akibat judi online. Presiden Jokowi dengan nada marah melarang masyarakat untuk main judi online. Seperti diketahui jika masyarakat sedang terpapar stres berat alias sedang mengalami frustasi massal. Bayangkan saja, Mereka pinjam online untuk main judi online.


Karenanya dengan tegas,Jokowi memastikan akan segera memberantas judi online secepatnya.

Pada akhirnya, Jokowi menjawab apa yang telah diucapkan dalam keseriusan memberantas judi online. Tim kerja Jokowi telah secara resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Satuan tugas (Satgas) ini langsung dipimpin oleh sejumlah menteri terkoneksi aktivitas Illegal judi online. Disebutkan dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.

Yang menjadi masalah adalah korban judi online terbanyak adalah berkategori orang miskin, apakah pemberantasan judi online terintegrasi dengan skema solusi sosial dan ekonomi?

Indonesia Terbesar

Ditemukan jika masyarakat Indonesia benar dan doyan melakukan transaksi judi online. Diambil data dari pemerintah, Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai 3,5 juta orang. Jika dibedah lagi, dari jumlah tersebut, hampir 80 persen berasal dari kalangan menengah bawah kendati banyak masyarakat level ekonomi atas dan bahkan elite politik juga penggemar dan pengguna judi online.

Karenanya wajar jika negeri ini saat ini minim moralitas dan juga minus ketaatan dalam menjalankan dogma atau ajaran agama. Bisa dianggap saat ini sedang terjadi sebuah bencana besar bagi negara dan bangsa Indonesia.

Dikutip hari berbagai sumber, judi online di Indonesia sudah masuk kategori darurat dan meresahkan masyarakat. Sudah banyak menimbulkan huru-hara di masyarakat. Yang pasti judi online sudah menguras habis pendapatan kelas bawah, bahkan terkonfirmasi jika para penerimaan Bansos terpapar judi online.

Jika dinilai transaksi bisnis, Lima tahun terakhir omzet judi online menembus Rp600 triliun. Untuk tahun lalu saja, omzet judi online ini mencapai Rp327 triliun. Diasumsikan sama, maka untuk akhir tahun 2024 omzet judi online bisa menembus Rp400 triliun, karena kuartal I tahun 2024 sudah mencapai Rp100 triliun.

Prestasi Indonesia bukannya di bidang sains ataupun kekuatan ekonomi dan budaya, namun Indonesia saat ini dicap sebagai negara penggemar dan pemakai judi online terbesar di dunia. Menurut laporan dari DroneEmprit, berikut adalah lima negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak: Indonesia: 201.122 pemain, Kamboja: 26.279 pemain, Filipina: 4.207 pemain,
Myanmar: 650 pemain dan Rusia: 448 pemain.

Modus Operasi

Bisa jadi alibi pemerintah untuk mencari pembenaran dibandingkan sudah bekerja maksimal. Minimnya dan slow respon dari pemerintah menjadi masalah judi online menjadi kompleks. Menurut pengakuan pemerintah, judi daring sulit diberangus meski merugikan rakyat kecil, karena masing-masing instansi bekerja sendiri-sendiri. Dan karenanya pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk memberantas judi daring yang hari demi hari makin merusak dan melemahkan perekonomian.

Diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap modus jual-beli rekening judi online yang sampai masuk ke desa-desa. Hadi, yang juga Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, mengatakan bahwa pelaku menawarkan korban untuk membuka rekening.

Fakta menyebutkan jika ekosistem judi online sangat padat. Lapak judi online buka selama 24 jam dan masyarakat bebas dari mana dan kapanpun dapat melakukan transaksi. Kondisinya sudah parah dan segera ditindaklanjuti. Penggerebekan tiga tempat yang diduga untuk judi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membuat miris dan mengagetkan. Seperti di TKP Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, warga mengira lokasi tersebut merupakan tempat game online seperti pada umumnya. Aktivitas judi online dilakukan siang malam 24 jam.

Bansos

Lucunya, seolah-olah pemerintah menjadi dewa penyelamat bagi masyarakat yang terpapar judi online. Bukannya mencari solusi komprehensif justru memberikan legitimasi sepihak, jika para pelaku judi online harus dilindungi dan diberikan bantuan sosial. Pemerintah sudah ceroboh dan terkesan hanya melakukan penyederhanaan masalah.

Diketahui bahwa wacana pemberian bantuan sosial atau Bansos untuk pelaku judi online awalnya dilempar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Kamis, 13 Juni 2024. Warganet heboh di media sosial menanggapi ide tersebut.

Gagasan pemberian Bansos untuk keluarga penjudi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Muhadjir sebagai Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

Sementara, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda menyebut pelaku judi online tak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Alasannya, menurut Nailul, secara hukum, judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh negara. Ketika pelaku dengan sadar bermain judi online, kata Nailul, artinya mereka melanggar aturan yang diatur negara.

Menurutnya, para pemain judi online ini mempunyai dana depo slot. Artinya secara keuangan, mereka memiliki pasokan pendapatan. "Makanya harus dilihat lagi data kemiskinan yang terbaru. Apakah mereka layak disebut miskin atau miskin ekstrem," tutur dia.

Pemberian bansos kepada pelaku judi online menurutnya juga bisa menyebabkan anggaran membengkak. Belum lagi, selama ini, pemberian bansos cenderung tidak tepat sasaran. "Akhirnya akan merugikan negara dan pembayar pajak," ujar dia.

Kesimpulan

Karenanya secara keseluruhan maraknya judi online sebagai pertanda Indonesia sedang terjadi kejadian darurat sosial berupaya proses kegagalan pemerintah menyediakan infrastruktur ekonomi yang memadai. Pelaku utama judi online adalah masyarakat terbanyak dari golongan bawah dan terbanyak mereka terpapar sebagai penganguran.

Bagi penikmat judi online kelas menengah atau atas, mereka melakukan judi online terindikasi harapan besar memenuhi kebutuhan hidup yang sudah terkuras oleh buruknya pendapatan mereka. Secara keseluruhan ekonomi dunia sedang oleng dan berimbas ke Indonesia dan membuat buruk situasi ekonomi nasional.

Dua hal yang wajib dilakukan adalah melakukan tindakan dan juga solusi komprehensif dalam isu pemberantasan judi online. Atribut utama adalah kemiskinan dan juga kondisi ekonomi yang sedang buruk terjadi. Diteruskan para pihak yang menjadi terminal judi online yakni masyarakat kelas bawah dan juga para sindikat kejahatan aktor atau bandar judi online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun