Mohon tunggu...
Mas Heru
Mas Heru Mohon Tunggu... Wiraswasta - Swasta

Menikmati jadi diriku sendiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketika Gen Z Terlilit Pinjol Kini Masyarakat Terjebak Judi Online, Sebenarnya Apa yang Sedang Terjadi?

20 Juni 2024   20:56 Diperbarui: 20 Juni 2024   20:56 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Prestasi Indonesia bukannya di bidang sains ataupun kekuatan ekonomi dan budaya, namun Indonesia saat ini dicap sebagai negara penggemar dan pemakai judi online terbesar di dunia. Menurut laporan dari DroneEmprit, berikut adalah lima negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak: Indonesia: 201.122 pemain, Kamboja: 26.279 pemain, Filipina: 4.207 pemain,
Myanmar: 650 pemain dan Rusia: 448 pemain.

Modus Operasi

Bisa jadi alibi pemerintah untuk mencari pembenaran dibandingkan sudah bekerja maksimal. Minimnya dan slow respon dari pemerintah menjadi masalah judi online menjadi kompleks. Menurut pengakuan pemerintah, judi daring sulit diberangus meski merugikan rakyat kecil, karena masing-masing instansi bekerja sendiri-sendiri. Dan karenanya pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk memberantas judi daring yang hari demi hari makin merusak dan melemahkan perekonomian.

Diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap modus jual-beli rekening judi online yang sampai masuk ke desa-desa. Hadi, yang juga Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, mengatakan bahwa pelaku menawarkan korban untuk membuka rekening.

Fakta menyebutkan jika ekosistem judi online sangat padat. Lapak judi online buka selama 24 jam dan masyarakat bebas dari mana dan kapanpun dapat melakukan transaksi. Kondisinya sudah parah dan segera ditindaklanjuti. Penggerebekan tiga tempat yang diduga untuk judi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membuat miris dan mengagetkan. Seperti di TKP Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, warga mengira lokasi tersebut merupakan tempat game online seperti pada umumnya. Aktivitas judi online dilakukan siang malam 24 jam.

Bansos

Lucunya, seolah-olah pemerintah menjadi dewa penyelamat bagi masyarakat yang terpapar judi online. Bukannya mencari solusi komprehensif justru memberikan legitimasi sepihak, jika para pelaku judi online harus dilindungi dan diberikan bantuan sosial. Pemerintah sudah ceroboh dan terkesan hanya melakukan penyederhanaan masalah.

Diketahui bahwa wacana pemberian bantuan sosial atau Bansos untuk pelaku judi online awalnya dilempar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Kamis, 13 Juni 2024. Warganet heboh di media sosial menanggapi ide tersebut.

Gagasan pemberian Bansos untuk keluarga penjudi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Muhadjir sebagai Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

Sementara, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda menyebut pelaku judi online tak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Alasannya, menurut Nailul, secara hukum, judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh negara. Ketika pelaku dengan sadar bermain judi online, kata Nailul, artinya mereka melanggar aturan yang diatur negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun