Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki peran yang strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sebagai landasan normatif, HAN tidak hanya mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan administratif pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
HAN menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Prinsip good governance yang diterapkan dalam HAN mencakup beberapa elemen mendasar, seperti transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan partisipasi publik.
Transparansi, misalnya, menuntut adanya keterbukaan informasi dari pemerintah kepada masyarakat. Prinsip ini memungkinkan warga negara mengakses informasi yang relevan terkait kebijakan atau keputusan administratif.
Dalam hukum Indonesia, transparansi diwujudkan melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan pemerintah guna mencegah praktik korupsi dan mal administrasi.
Peran HANÂ
Akuntabilitas juga menjadi prinsip utama dalam HAN. Pemerintah diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan administratifnya kepada publik melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.
Misalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman Republik Indonesia, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berfungsi sebagai lembaga pengawas untuk memastikan bahwa pejabat publik bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Akuntabilitas ini tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Supremasi hukum adalah fondasi utama dalam penerapan good governance melalui HAN. Prinsip ini memastikan bahwa semua tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melanggar hak-hak warga negara.