Para ahli hukum memberikan berbagai pandangan untuk memperjelas ruang lingkup HAN. Cornelis van Vollenhoven, misalnya, mengemukakan teori residu yang menyatakan bahwa HAN mencakup semua aturan hukum yang tidak diatur oleh hukum tata negara, pidana, atau perdata.
Pendekatan ini menempatkan HAN sebagai bidang hukum yang fleksibel dan dinamis, mencakup pengelolaan keuangan negara, administrasi kepegawaian, hingga penyelesaian sengketa administratif.
Sementara itu, Roelof Kranenburg menekankan perbedaan antara hukum tata negara yang bersifat fundamental dan statis dengan HAN yang bersifat teknis dan dinamis. Menurutnya, HAN mengatur pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsi administratif sehari-hari.
Prajudi Atmosudirdjo menawarkan pendekatan relasional dengan membagi ruang lingkup HAN ke dalam enam aspek utama: dasar-dasar administrasi negara, organisasi pemerintahan, aktivitas administratif yang bersifat yuridis, sarana administrasi seperti kepegawaian dan keuangan, administrasi pemerintahan daerah, serta peradilan administrasi.
Pendekatan ini menyoroti pentingnya hubungan antara pemerintah sebagai pelaksana administrasi dan masyarakat sebagai subjek hukum yang dilindungi hak-haknya.
Di sisi lain, Oppenheim memandang HAN sebagai hukum yang mengatur negara dalam keadaan "bergerak", menekankan bahwa HAN berfokus pada pelaksanaan tugas-tugas administratif dibandingkan struktur dasar pemerintahan.
Berdasarkan teori-teori tersebut, ruang lingkup HAN dapat dirinci menjadi beberapa cakupan utama.
- Pertama adalah hukum organisasi pemerintahan yang mengatur struktur lembaga negara serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
- Kedua adalah hukum prosedur administratif yang menetapkan tata cara pengambilan keputusan oleh pejabat publik.
- Ketiga adalah hukum kepegawaian negara yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemberi kerja dengan pegawai negeri sipil (PNS).
- Keempat adalah hukum keuangan publik yang memastikan pengelolaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Kelima adalah peradilan tata usaha negara (PTUN) yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap tindakan atau keputusan pemerintah yang merugikan hak masyarakat.
- Terakhir adalah penerapan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (good governance), seperti asas legalitas, keterbukaan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam era modern, ruang lingkup HAN terus berkembang seiring dengan perubahan sosial-politik dan kemajuan teknologi informasi.
Digitalisasi layanan publik telah memperluas cakupan HAN melalui regulasi baru seperti perlindungan data pribadi.
Selain itu, desentralisasi melalui otonomi daerah juga menjadi bagian dari ruang lingkup HAN untuk menciptakan keseimbangan antara kewenangan pusat dan daerah.
Dengan cakupan yang begitu luas dan dinamis, HAN tidak hanya bertindak sebagai alat untuk mengatur tindakan pemerintah tetapi juga sebagai fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang adil dan berpihak pada rakyat.