Hukum Administrasi Negara (HAN) ialah salah satu pilar dalam tata kelola pemerintahan modern yang berbasis pada prinsip negara hukum.
Sebagai cabang hukum publik, HAN berperan mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, sekaligus mengawasi mekanisme kerja lembaga-lembaga negara dalam menjalankan fungsi administratifnya.
Indonesia, dari keberadaan HAN menjadi strategis untuk memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diamanatkan oleh konstitusi.
Pemahaman sejarah dan ruang lingkup HAN menjadi hal esensial karena mencerminkan perjalanan panjang evolusi sistem pemerintahan di Indonesia.
HAN di Indonesia berakar dari sistem hukum kolonial Belanda yang diperkenalkan selama era penjajahan. Namun, setelah kemerdekaan, paradigma HAN mengalami transformasi untuk mendukung cita-cita keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Perubahan ini menandai pergeseran orientasi HAN dari sekadar alat kontrol kolonial menjadi instrumen dalam mewujudkan negara hukum sosial yang melindungi hak-hak warga negara dan menjamin kesejahteraan masyarakat.
Sebagai instrumen negara hukum (rechtsstaat), HAN memainkan peran dalam memastikan bahwa setiap tindakan administratif pemerintah tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, HAN tidak hanya berfungsi sebagai pengatur hubungan administratif, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Dalam kerangka ini, HAN memberikan landasan hukum bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, ruang lingkup HAN juga mencakup prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi publik. Prinsip-prinsip ini relevan dalam era modern untuk menjawab tantangan-tantangan baru dalam administrasi publik.