Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Organisasi Administrasi Negara Mewujudkan Good Governance di Indonesia

7 Juni 2024   17:22 Diperbarui: 7 Juni 2024   17:35 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : d1jvl8fx4qy5cj.cloudfront.net)

Tantangan yang Dihadapi

Birokrasi dan korupsi adalah dua tantangan utama yang terus dihadapi oleh administrasi negara di Indonesia. Struktur birokrasi yang kaku dan berbelit-belit sering kali menjadi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan dan penyediaan layanan publik. Prosedur administratif yang panjang dan kompleks tidak hanya memperlambat proses pengambilan keputusan tetapi juga membuka peluang bagi praktik korupsi.

Menurut Transparency International, Indonesia berada di peringkat ke-96 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun 2022, menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius yang menghambat perkembangan administrasi negara dan tata kelola pemerintahan (Transparency International, 2022). Korupsi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menghambat pembangunan ekonomi serta sosial.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi korupsi, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus-kasus korupsi. KPK telah berhasil menangani berbagai kasus korupsi besar, namun tantangan tetap ada karena korupsi telah mengakar dalam berbagai lapisan birokrasi (KPK, 2023). Salah satu contoh nyata dari upaya penanganan korupsi adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sering dilakukan oleh KPK untuk menangkap pejabat atau pegawai negeri yang tertangkap basah melakukan tindakan korupsi. Meskipun demikian, upaya ini harus didukung oleh reformasi sistemik untuk mengurangi peluang terjadinya korupsi sejak awal.

Selain korupsi, tantangan lain yang dihadapi oleh administrasi negara adalah adaptasi teknologi dan digitalisasi. Di era digital sekarang, teknologi informasi memainkan peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Namun, proses adaptasi teknologi sering kali tidak berjalan mulus karena berbagai faktor, termasuk kurangnya infrastruktur teknologi, resistensi terhadap perubahan, dan keterbatasan keterampilan digital di kalangan aparatur negara.

Digitalisasi administrasi negara bertujuan untuk menciptakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pelayanan publik. Program SPBE melibatkan berbagai inisiatif seperti e-government, e-budgeting, dan e-procurement yang bertujuan mempermudah akses informasi dan layanan publik serta meminimalisir peluang korupsi.

Kendati, tantangan terbesar dalam digitalisasi adalah resistensi terhadap perubahan. Banyak aparatur negara yang masih terbiasa dengan sistem manual dan kurang memiliki keterampilan digital yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan dan pendidikan yang terus-menerus untuk meningkatkan kapasitas digital aparatur negara. Selain itu, infrastruktur teknologi yang memadai juga harus dipastikan agar program digitalisasi dapat berjalan lancar.

Tantangan lain adalah keamanan siber. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi, ancaman terhadap keamanan data dan informasi juga semakin besar. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem teknologi yang digunakan aman dari serangan siber dan dapat melindungi data pribadi serta informasi sensitif.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, upaya digitalisasi dalam administrasi negara tetap harus dilanjutkan. Penerapan teknologi informasi yang tepat dapat memberikan banyak manfaat, termasuk peningkatan efisiensi, pengurangan biaya operasional, dan peningkatan kualitas layanan publik.

Inisiatif dan Reformasi

Pemerintah Indonesia telah berupaya keras melaksanakan reformasi birokrasi untuk menciptakan administrasi negara yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Reformasi birokrasi menjadi prioritas nasional untuk mengatasi masalah-masalah yang menghambat kinerja pemerintahan, seperti korupsi, birokrasi berbelit-belit, dan pelayanan publik yang tidak optimal. Tonggak penting reformasi ini adalah penerbitan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan profesionalisme, kinerja, dan akuntabilitas pegawai negeri sipil (PNS). UU ini bertujuan menciptakan birokrasi kompeten dan berorientasi hasil, dengan sistem merit sebagai dasar pengangkatan, promosi, dan penempatan ASN (KemenPAN-RB, 2014).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun